Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Gelar Workshop

18
Dalam Rangka Meningkatkan Produk Dalam Negeri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Gelar Workshop di aula Kejakasaan Negeri Kabupaten Lebak pada Rabu 16 November 2022. (Foto/Tim)
Lebak (JBN) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak gelar Workshop Tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di aula Kejakasaan Negeri Kabupaten Lebak pada Rabu 16 November 2022 pukul 13.30 WIB.
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia Triana Hapsari, SH.,M.Hum dengan Narasumber yaitu Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setya Budi Arijanta, SH,Kn.
Kemudian hadir secara daring, Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Banten yaitu Koordinator Bidang Datun Bapak Muhammad Novel, SH.,MH, Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Lebak Ria Ramadhayanti, SH.,M.Kn, para Jaksa Pengacara Negara dengan peserta workshop sebanyak 34 (tiga puluh empat) perwakilan dari seluruh OPD di Kabupaten Lebak yang terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dalam keterangannya menyampaikan, hari ini pihaknya melaksanakan kegiatan Workshop Tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya, Kegiatan Workshop ini dilakukan sebagai implentasi dari instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dimana didalam Instruksi Presiden RI tersebut pada angka 15 memberi instruksi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pendampingan hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri dan memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran pelaku usaha atas ketentuan mengenai produk dalam negeri,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari S.H., M.Hum. didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ria Ramadhayanti, SH.,M.Kn, dan Kasi Intel Rans Fismi, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lebak.
Lanjut dia, Instruksi Presiden RI tersebut, ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung RI dengan mengeluarkan surat Jaksa Agung RI Nomor : B-38/A/SKJA/02/2022 tanggal 14 Februari 2022, dimana surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagai berikut yakni untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap kementerian/lembaga yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan memastikan penggunaan pdn dalam kegiatan pengadaannya tersebut, serta untuk Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana pada poin 1 dan 2 diatas wajib dilaksanakan.
“Wajib menggunakan PDN yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 25% (dua puluh lima persen) apabila telah terdapat pdn dengan penjumlahan nilai tkdn dan nilai bobot manfaat perusahaan (BM) paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan Penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai tkdn di bawah 25% (dua puluh lima persen) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga serta Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) wajib melakukan pengendalian terhadap pemenuhan spesifikasi teknis/kak dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memaksimalkan penggunaan PDN,” ungkapnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa, Dengan banyaknya pertanyaan, permintaan pendapat hukum, konsultasi hukum dari Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lebak mengenai penggunaan produk dalam negeri dan tingkat kandungan dalam negeri pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak mungkin diakomodir satu persatu oleh bidang datun kejaksaan negeri lebak.
“Maka kami berinisiatif untuk menyelenggarakan workshop dengan tema “Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan mengundang Narasumber yang ahli pada bidangnya,” tutup Kepala Kejakasaan Negeri Kabupaten Lebak Sulvia Triana Hapsari, SH.,M.Hum.
Kegiatan berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar tema pembahasan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here