Jakarta (JBN) – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar rapat penguatan tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK), Selasa (8/8/2023) di Fave Hotel Jakarta.
Rapat tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman tentang ruang lingkup kebijakan DAK, mengidentifikasi berbagai permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan DAK, serta solusi yang diperlukan.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih serta dihadiri oleh komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini diwakili oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Wilayah, Ditjen Otonomi Daerah, Inspektorat Jenderal, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Hal yang ingin dicapai melalui rapat penguatan tata kelola DAK ini terkait empat aspek antara lain: regulasi, kelembagaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan,” kata Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining di sela-sela pembukaan rapat.
Nining mengatakan Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan kewajiban dalam pengelolaan DAK sebagaimana amanat dalam Pasal 373 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dalam konteks perencanaan DAK, pemerintah daerah harus memperhatikan beberapa regulasi pendukung dalam proses perencanaan, salah satunya Permendagri No. 117 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan verifikasi usulan kegiatan DAK.
Lebih lanjut, Nining meminta agar kebijakan yang akan disusun dalam proses penguatan tata kelola DAK dapat benar-benar bermanfaat serta mendukung tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam pengelolaan DAK.
“Kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah harus merupakan usulan yang berkualitas yang dapat mencerminkan kebutuhan daerah yang nantinya akan mampu mendukung capaian target pembangunan daerah,” imbuh Nining.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah M. Zamzani Tjenreng mengatakan peran kementerian Dalam Negeri dalam mendukung penguatan tata kelola dapat dilakukan melalui kebijakan-kebijakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAK.
“Untuk mendukung hal tersebut, perlu dibuat Tim Koordinasi Pengelola DAK yang diperkuat melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia,” kata Zamzani.(Effendi/*)