Jakarta (JBN) – Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia AYS. Prayogie mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku orang suruhan oknum pejabatĀ berinisial A terhadap dua (2) Wartawan di Karawang.
“Tindakan menculik, mengintimidasi, dan hingga penganiyaan terhadap dua (2) Wartawan tersebut, sudah seharusnya mendapat respon cepat dari pihak Kepolisian untuk dapat segera menangkap para pelaku, hingga sang aktor intelektualnya,” ujar Prayogie saat ditemui di Jakarta, Rabu (21/9) pagi.
Terlebih, Prayogie menyebut, tindakan yang dilakukan oleh para oknum biadab tersebut sudah menciderai marwah dari profesi PERS yang menjadi kontrol dalam menjalankan tupoksinya.
“Bila hal ini tidak mendapat perhatian dan tindakan urgensi dari unsur kepolisian, kami mengkhawatirkan kedepan akan mudah para oknum pejabat yang merasa mendapat sorotan dari wartawan dapat dengan mudah menggunakan cara-cara keji seperti yang dialami rekan kita di Karawang itu. Ini harus diusut hingga akar-akarnya,” tegasnya.
“UU Pers No 40 Tahun 1999 sudah jelas ditabrak oleh para oknum pelaku penganiyaan tersebut. Bila memang merasa dirugikan atas pemberitaan, UU tersebut jelas telah memberi fasilitas Hak Jawab, dan bahkan Dewan PERS bisa menjadi fasilitator dalam memediasi adapun sebuah keberatan dalam pemberitaan pada sebuah media, dan bukan dengan main hakim sendiri seperti itu,” tandas Prayogie.
Sebagai informasi, Dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang.
Didampingi kuasa hukum dan puluhanĀ wartawanĀ Gusti dan Zaenal melapor ke PolresĀ Karawang. Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatatĀ dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.
Sebelumnya, muncul vidoe pernyataan dari salah satu korban penganiyaan (Wartawan) di Karawang, Jawa Barat yang diculik oleh beberapa orang yang menurut disampaikan korban, merupakan orang suruhan oknum Pejabat Karawang berinisal A.
Adapun tindakan yang dialami dua (2) korban diantaranya tiindak penganiyaan, intimidasi, dan lebih keji lagi, korban hingga dipaksa meminum air seni dari para pelaku hingga tiga (3) kali. Tidak sampai disitu, diketahui juga korban harus kehilangan gadget, hand phone yang telah dirampas pelaku. (Red)