Gambar ilustrasi Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Foto/Ist)
Jakarta (JBN) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) enggan memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. LPSK menilai Putri Candrawati tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya menduga permohonan perlindungan yang sempat diajukan Putri Candrawati hanya untuk sekedar membuat dirinya seakan benar menjadi korban pelecehan Brigadir J.
“Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah ibu Putri ini memerlukan perlindundungan dari LPSK,” kata Hasto kepada wartawan, Sabtu [13/8]
Hasto juga menilai, kecurigaan itu semakin jelas usai Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap putri.
“Kalau sekarang jadi semakin kelihatan. Artinya kalau ibu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan benar-benar dapat perlindungan dari LPSK,” ucap dia.
Imbuh Hasto, barangkali permohonan perlindungan yang sempat diajukan, hanya untuk memberi kesan, bahwa yang bersangkutan seakan-akan menjadi korban. Kecurigaan itu, tambah Hasto, juga didukung oleh sikap Putri yang seakan menutup diri dan tidak tahu menahu soal peristiwa pelecehan seksual tersebut.
“Sikap ibu PC yang kemudian seolah tidak tahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu. Digali keterangannya kan tidak pernah bisa,” terangnya.
Hasto mengatakan, atas dasar alasan tersebut, ditambah laporan kasusnya disetop,  LPSK tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawati. Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menyetop laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.
Menurut Andi, kedua pelaporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara ini, karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Irjen Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Makruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here