Cibinong (JBN) – Saepul Abu Gozali, SH, Baharuddin Ritonga, SH dan Adi Yahputra, SH., Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Berdikari No.04 Rawabadak Koja Kota Administrasi Jakarta Utara, selaku kuasa hukumnya Ukat Sukatma alamat Kampung Kebon Cau RT.004/RW.01 Desa Sukamahi Kec. Megamendung Kab. Bogor, Jawa Barat.
Ukat Sukatma melalui kuasa hukumnya menggugat PT Putra Adhi Prima berkedudukan di Jl.Raya Puncak Kp. Gadog RT.001/03 Desa Gadog Kec. Megamendung Kab. Bogor, karna telah mencatut namanya dijadikan alas hak sertifikat, padahal Ukat Sukatma tidak punya tanah tersebut.
Saepul Abu Gozali, SH, saat di wawancarai awak media menjelaskan, dalam perkara ini PT PAP di laporkan atas perbuatan melawan hukum oleh klainnya Ukat Sukatma.
“Berdasarkan informasi yang kita, juga keterangan yang kita peroleh dari klain kami pada prinsipnya clain kami itu tidak memiliki sebidang tanah, itu bahkan yang disangkakan di Bogor pun klain kami dari keterangannya tidak memiliki tanah,” ujarnya, Rabu (10/8).
“Artinya pihak lawan atau pihak tergugat PT Putra Adi Prima itu mengklaim bahwa tanah yang dia dapat yang sekarang digunakan diajukan menjadi sertifikat sudah bangun sebelumnya adalah berdasarkan sph atas penjualan dari klain kami,” pungas Saepul.
Saepul menambahkan, bahwa, klain Kami merasa keberatan, namanya telah di Catut oleh PT PAP, dan digunakan namanya secara sepihak secara melawan hukum, dengan demikian merasa dirugikan.
“Makanya klain kami menempuh jalur hukum, nanti kita akan memberikan bukti-bukti pada saat di persidangan,” ucapnya.
Masih kata Saepul, ada dugaan kuat ini ada mafia tanah dan malpraktek dalam penerbitan sertifikat ini.
“Kita akan buka bukti-bukti yang benar nanti di hadapan hakim, dan kita juga akan membongkar dugaan mafia tanah dan adanya malpraktek,” tegas Saepul. (Tim RBI)