Cibinong (JBN) – Salah satu Oknum Pejabat Publik di Satuan Kerja Dinas (SKPD) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor secara terang-terangan sebut wartawan tak beretika. Hal itu terlontarkan melalui pesan WhatsApp pribadinya saat mendapat permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari awak media, pada Kamis (4/8).
“Silahkan bersurat, kita tidak bisa menjawab jika tidak ada surat, karena kita punya pimpinan jadi saya tidak bisa menjelaskan sebelum bersurat,” kutipan isi pesan dalam WhatsApp milik dari Kepala UPT Laboratorium, Boby Wahyudi saat menanggapi permintaan konfirmasi dari salah satu awak media.
“Keberatan saya sudah jelas kalimat agar untuk tidak sampai dipublikasikan anda cerna dulu, dengan cara copy paste seperti itu jelas sekali anda tidak paham cara menulis sehingga di situ terkesan menggiring opini negatif atas pernyataan dimana dikatakan saya sudah menyampaikan secara rinci,”
“Sekarang mau bagaimana menulis surat permohonan klarifikasi kalau menulis berita aja gak pake etika,“
“Ok saya rasa cukup sampai disini saja mengenal anda, dan jangan harap sy akan menanggapi selanjutnya,” jelas Bobby.
Tak sampai disitu awak media kembali lakukan konfirmasi terkait beberapa dugaan kejanggalan.
Merasa kurang mendapatkan informasi dari hal yang hendak dikonfirmasi, awak media kembali coba meyakinkan kepada narasumber terkait tugas yang memang untuk mendapat klarifikasi sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 1 (Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia)
“Saya kontak Pak Bobby itu dalam rangka menjalankan tupoksi saya sebagai Jurnalis. Tujuannya untuk mendapatkan informasi/mengkonfirmasi terkait perihal yang sedang disikapi yang kebetulan informasi tersebut adanya di instansi yang bapak pimpin,” isi WhatsApp awak media meyakinkan mengenai tujuan percakapan.
“Sebagai wartawan saya mengajukan pertanyaan yang bapak jawab, namun jawaban tersebut minta untuk tidak di publish di media kecuali setelah bersurat dahulu. (hal ini mungkin bisa jadi pertanyaan dan perdebatan/perlu didiskusikan) karena ada UU KIP yang mengatur tentang itu,” tambah isi chat awak media.
Menanggapi pernyataan dari pejabat publik tersebut, yang diduga mengharuskan prosedur bersurat bagi awak media coba ketika hendak mendapat sebuah klarifikasi dan konfirmasi, maka awak media berinisiatif mempertanyakan atas klaim tersebut kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmanto.
Sesuai dengan kapasitasnya, Kadis Bayu Rahmanto justeru menyayangkan kebijakan pejabat tersebut, dan berbanding terbalik dengan ketetapan dari oknum KA UPT Laboratorium Dinas PUPR Kab Bogor saat dikonfirmasi. Menurutnya teman-teman media (wartawan-red) tidak harus bersurat jika ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi terkait pemberitaan.
“Ya menurut saya kalau tujuannya konfirmasi atau klarifikasi terkait tupoksi pejabat yang bersangkutan, gak perlu harus bersurat cukup dengan komunikasi aja.”
Lebih lanjut, “Kecuali permintaan informasi itu menyangkut data-data penting suatu instansi/Dinas,” jelas Bayu saat dimintai tanggapannya terkait kebijakan salah satu pejabat DPUPR tersebut.
Hingga berita ditayangkan, media ini akan mencoba mendapat tanggapan dari Oknum KA UPT Lab DPUPR Kab Bogor yang patut diduga kurang dapat menghargai awak media sebagai Pilar ke-4 Demokrasi, untuk mendapat informasi yang dimaksudkan untuk menjadi informasi yang ditujukan kepada publik. (Tim)