Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro jaya melalui jajaran di Polsek Kembangan diduga lecehkan wartawan dan terkesan tidak responsif dan menunjukkan perilaku negatif terhadap salah satu wartawan saat sedang melakukan tugas jurnalistik sebagai pencari informasi ataupun sebuah berita.
Melalui salah satu sumber informasi yang telah berkembang dan telah meluas diketahui bahwa ada salah satu oknum polisi yang marah-marah saat di konfirmasi wartawan. Hal itu juga bisa dilihat melalui unggahan Vidio yang sudah viral di jagat media sosial.
Atas adanya kejadian ini, beberapa rekan media menyayangkan atas perlakuan oknum polisi dan akan meminta kepada pihak Kapolres-Kapolda Metro jaya tentang tentang bukti Polri yang sebenarnya Presisi.
“Kapolda, melalui Kapolres harus bisa secara tegas melakukan tindakan kongkrit terhadap oknum polisi di jajaran Polsek Kembangan sesuai ketentuan yang diberlakukan,” tegas Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Banten M.Gustiawan Rengga, Rabu (31/8/22).
“Jika mengingat pada sebuah kode etik institusi polri yang juga mengacu kepada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 16 tahun 2010, jelas bahwa ini diduga sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian di tingkat jajaran Polsek,” paparnya.
“Sebab jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada pasal 1 telah diterangkan: bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,” lanjutnya.
Kemudian informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
Untuk itu sangat disayangkan atas adanya satu kejadian yang dilakukan oknum polisi atas perlakuan cara maupun sikap yang ditunjukkan kepada salah satu jurnalis.
“Semoga yang bersangkutan selaku diduga oknum tersebut langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta metro jaya”, tegas Ketua Umum DPW MOI Banten.
“Atas kejadian yang dilakukan oleh oknum Polri, dirinya harus segera menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat halayak umum, khususnya para rekan media. Karena oknum anggota Polri tersebut sudah disinyalir tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat, dan diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi,” pintanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bahwa dengan kejadian ini supaya kembali mengevaluasi pelayanan berupa penyampaian informasi perkembangan atas penyidikan tindak pidana yang sering terjadi undue delay (penundaan berlarut).
Sebab hal ini belum berkesesuaian dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang tatacara Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Intinya tak ada institusi yang sempurna. Namun, sebagai pengguna pelayanan publik maka masyarakat harus bisa menerima respon bagus atas layanan yang diberikan oleh semua instansi penyelenggara layanan publik, termasuk Polri,” imbuhnya.
“Apa-apa yang sudah dibangun secara positif harus diapresiasi, dan juga apa yang menjadi pekerjaan rumah perbaikan, maka kami akan terus berikan penyampaian berupa kritik, saran, masukan agar pelayanan publik di tubuh POLRI semakin baik,” tutupnya. (Tim/*)