JBN Depok – Lewat dialog interaktif di acara Sapa Sehat UHC, Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang kerap disapa Kiai Idris menyapa masyarakat dan seluruh insan kesehatan di Kota Depok.
Acara yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok ini, membahas tentang program Cakupan Kesehatan Universal (Universal Health Coverage atau UHC) yang mulai berjalan di Kota Depok sejak 1 Desember 2023, diawali dengan deklarasi UHC oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan BPJS Kesehatan Kota Depok pada 26 November 2023.
“Alhamdulillah, per 1 Desember 2023, kepesertaan JKN di Kota Depok telah mencapai 96,42 persen atau 1.852.422 jiwa terhadap 1.920.182 jiwa, sehingga keberlangsungan JKN terus bisa dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya saat acara via Zoom Meeting, Kamis (08/02/24).
“UHC atau Universal Health Coverage artinya lebih dari 95 persen warga Kota Depok sudah mempunyai jaminan kesehatan,” lanjut Kiai Idris.
Dia mengatakan, per 1 Februari 2024, cakupan UHC Kota Depok sudah mencapai 98,73 persen dan artinya sudah mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang seharusnya di bulan Juli 2024.
Meskipun demikian, penduduk Kota Depok yang dapat memanfaatkan program JKN (status kepesertaan aktif) baru mencapai 74,81 persen. Sejak bulan Desember 2023 atau dua bulan pelaksanaan UHC sudah ada penambahan 64.201 penduduk Kota
“Kita tetap mendukung upaya pencapaian target UHC ini dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kota Depok,” ungkapnya.
“Serta meningkatkan keaktifan peserta JKN-KIS di atas 75 persen agar penduduk di wilayah Kota Depok semakin terlindungi jaminan kesehatannya,” jelasnya.
Menurut Kiai Idris, pencapaian UHC Kota Depok ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat segmen peserta lain.
“Seperti, pekerja penerima upah dan peserta mandiri yang ikut berpartisipasi aktif dalam membayar iuran JKN secara lancar, sehingga semua warga Kota Depok saat sakit terjamin pembiayaan kesehatannya,” terangnya.
Dikatakannya, total anggaran Dinkes untuk pembayaran premi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda dalam rangka sustainabilitas cakupan UHC JKN pada tahun 2024 mencapai Rp97 miliar.
“Dengan UHC, pembiayaan kesehatan bagi peserta di luar skema JKN akan berkurang karena hanya yang masuk kriteria PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial),” tambahnya.
Dirinya berharap kolaborasi dan sinergisitas yang sudah dibangun baik Pemkot Depok, BPJS Kesehatan, dan seluruh stakeholder terkait dapat terus berlanjut dalam upaya implementasi UHC.
Sebagai informasi, dialog interaktif mengenai UHC itu, diikuti oleh perangkat daerah terkait, camat dan lurah, BPJS Kesehatan Kota Depok, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitator kelurahan, Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) serta masyarakat. (Red/*)
Sumber: situs resmi berita kota depok