Pemdes Sukmajaya Kec.Tajur Halang Kab.Bogor Enggan Layani Surat Dari Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR)
Kab Bogor (JBN) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) saat ini gencar menyuarakan pemerintahan desa yang mampu melayani masyarakat secara prima.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo di bawah kepemimpinannya berbagai program dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi pemerintahan desa dalam melayani masyarakat.
Lain hal pemdes sukmajaya kec.tajur kab.bogor Sepertinya tak berlaku himbauan ditjen bina pemdes yang gencar menyuarakan pelayanan maksimal terhadap masyarakat,pasalnya saat anggota Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR ) hendak memberikan surat projek proposal kepada staf desa yang bernama siti, beliau ogah memberikan surat tanda terimanya, alasannya perintah pimpinan,bahkan ketika anggota AIPBR memberikan surat tanda terima yang dibawanya sendiri, diapun ( Red-Staf desa Siti ) enggan menandatanganinya sebagai bukti surat telah diterimanya,
“Maaf mas disini tidak ada surat tanda terima,yang ada hanya absen buku tamu yang telah kami sediakan,dan saya juga ngak mau tanda tangani surat itu dari bapak,imbuhnya
saat anggota AIPBR menanyakan alasannya,Siti hanya tertawa sambil mengatakan”disini kami jarang pak memberikan surat tanda terima,ungkapnya,
artinya jarang,dan tidak bisa memberikan surat tanda terima dua hal yang berbeda,namun dia sendiri meralat kalau hal itu tidak ada,
“Maaf pak bukan jarang,tetapi tidak ada kami berikan surat tanda terima tersebut,dan ini perintah pak kades,tegasnya.
Dilokasi, Herman koto salah satu anggota AIPBR yang merasa kecewa atas perlakuan staf desa sukmajaya mengatakan,
“Saya miris dengan pelayanan didesa ini (Red -Pemdes Sukmajaya)masa hanya secarik tanda terima surat seperti ini saja tidak bisa di berikan dengan alasan perintah pak kades,apa kades sukmajaya tidak belajar dari bimtek yang sudah sering di sosialisasikan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah tentang pelayanan maksimal kepada warga masyarakat,oleh karena itu nanti akan saya adukan peristiwa ini kepada dinas terkait yang ada dikab.bogor yaitu,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD Kab.Bogor ) dan inspektorat,agar hal ini tak boleh terulang kembali,tandas Herman koto selaku Humas AIPBR. (Tim/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here