Lebak (JBN) – Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan UPT SDN se-Kecamatan Cimarga mengikuti sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebak di aula LRC tepatnya di SDN 1 Margajaya pada Rabu, (16/11/2022).
Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Sekolah Dasar se Kecamatan Cimarga dan perwakilan Polsek Cimarga, Bripka Fauzi.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui BA Unit Penyidik Tipidkor Polres Lebak Bripka Agus mengatakan bahwa, hari ini pihaknya melaksanakan sosialisasi tentang Pengenalan UU. No 31 Tahun 1999 Jo. UU. No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hari ini kami memberikan pemahaman tentang undang undang Tipidkor di sekolah dasar Negeri se Kecamatan Cimarga dan Allhamdulillah semua peserta antusias,” ucapnya.
Lanjut dia, dengan seperti ini diharapkan penekanan terhadap angka tindak pidana korupsi khususnya di satuan pendidikan bisa terminimalisir agar juklak juknis administrasi berjalan dengan semestinya.
“Semoga bermanfaat dan menjadikan acuan untuk melaksanakan roda administrasi sekolah dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Cimarga mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini bisa bermanfaat dan dirinya berharap agar kedepannya acuan ini bisa bermanfaat bagi satuan pendidikan dasar khususnya di Koordinator Wilayah Pendidikan Dasar Kecamatan Cimarga.
“Semoga bermanfaat dan bertambah wawasan lagi mengenai tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Ketua K3S Dinas Pendidikan Kecamatan Cimarga, Edi Junaedi menambahkan dengan administrasi yang cukup banyak jadi bisa lebih teliti lagi.
“Terimakasih kepada Polres Lebak sudah memberikan pemahaman tentang regulasi tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dari pantauan kegiatan berjalan lancar dan kondusif di akhiri dengan sesi tanya jawab bersama narasumber Polres Lebak. (ER)