Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto/Ist)
Jakarta (JBN) – Rapat Tim Penialai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam penentuan sosok Pj (Pejabat) pengisi kosongnya kursi Gubernur DKI pasca purna baktinya kepemimpinan Anies di Jakarta.

Rapat TPA yang dilaksanakan di Istana Merdeka, Jumat (8/10) menetapkan Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat  Heru Budi Hartono sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Untuk jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.
”Ya, sudah diputuskan Pak Heru (Budi Hartono),” ucap pejabat di Istana Merdeka, dilansir dari Kompas.id, Jumat (7/10/2022).
Dari informasi yang diterima, Heru memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan dua calon lainnya.
Adapun dua calon lainnya yaitu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.

Rapat TPA tersebut hadir di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Heru Budi Hartono, dan menteri terkait dengan pejabat eselon 1 yang akan diputuskan dalam rapat TPA tersebut.

Selain menteri anggota TPA dan menteri terkait, juga hadir perwakilan lembaga lainnya, seperti Badan Intelijen Negara, perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). (Red/Rill)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here