JBN Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Lai Bui Min pada kasus persekongkolan dalam tender atau pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam Sidang Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPUL/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan hari, Jumat, 8 Desember 2023, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Bertindak sebagai Majelis Komisi dalam persidangan tersebut, Komisioner Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner Guntur Syahputra Saragih dan Komisioner Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi. Perkara yang berasal dari laporan masyarakat tersebut melibatkan empat Terlapor, yakni Lai Bui Min (Terlapor I), PT Lambok Ulina (Terlapor II), PT Tureloto Battu Indah (Terlapor III), dan Kelompok Kerja Pemilihan Khusus II-Tahun 2021 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor (Terlapor IV).
Terlapor I yang juga dikenal dengan panggilan Anen, diduga telah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dan/atau memiliki keterkaitan dengan pengadaan tersebut sebagai kontraktor pelaksana. Terlapor II merupakan pemenang tender, yang terdaftar memiliki kegiatan usaha di bidang konstruksi.
Sementara, Terlapor III, pemenang cadangan tender tersebut, terdaftar dengan kegiatan usaha antara lain di bidang perdagangan, jasa, pertanian dan perkebunan, industri, pembangunan, dan percetakan. Pengadaan yang diumumkan pada 1 Februari 2021 tersebut, memiliki nilai proyek sebesar Rp 97.974.310.650.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti melakukan tindakan merancang, mempersiapkan, dan merencanakan dengan cara kerja sama antara dua pihak atau lebih secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya yang bertujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha lain sebagai pesaing dan/atau untuk memenangkan peserta tender tertentu, sehingga menciptakan persaingan semu. Persekongkolan tersebut dibuktikan antara lain melalui berbagai bukti elektronik dan tindakan penyesuaian dalam dokumen penawaran.
Lebih lanjut, Majelis Komisi menemukan adanya peran signifikan Terlapor I dalam mengatur persaingan semu dalam pengadaan tersebut. Khususnya dalam mencarikan perusahaan pendamping, serta membuat dan memasukkan dokumen penawaran perusahaan pendamping tersebut untuk mengikuti tender. Di sisi lain, panitia tender atau Terlapor IV karena keterbatasannya, diduga tidak melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap adanya indikasi persekongkolan pada proses pengadaan.
Dengan memperhatikan berbagai fakta dan bukti di persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I sejumlah Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Atas Terlapor II dan Terlapor III, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa larangan bagi kedua Terlapor untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi juga memutuskan bahwa Terlapor IV tidak terbukti melanggar, namun merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat di instansi Pemerintah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang berwenang agar Terlapor IV diberikan peningkatan kompetensi sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa termasuk pemahaman mengenai hukum persaingan usaha. (Red)
Sumber Berita : Siaran PERS KPPU Nomor 67/KPPU-PR/XII/2023 Editor: RDI