Tuntutan Dikabulkan, DPR Putuskan Masa Jabatan Kades Hingga 8 Tahun

97
Sejumlah masa yang tergabung dalam APDESI saat menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu. (Foto/Dok.Ist)
JBNJakarta – Tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang kerap disuarakan oleh sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) akhirnya dikabulkan oleh DPR RI. Tak hayal, putusan revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 disetujui oleh pemerintah dan DPR disambut sujud syukur oleh sejumlah massa APDESI di depan gerbang Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Saat dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa. “Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear,” kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR, seperti dikutip dari media mainstream.
“Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode,” sambungnya.
Surtawijaya berharap, agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik, harapnya.”
“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” imbuh dia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek membenarkan pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi UU Desa pada tingkat satu. Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024) kemarin. Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.
“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” kata Awiek kepada awak media Selasa, 6/2/2024. (RDI/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here