Aksi damai Awak Media bersama LQ Indonesia Lawfirm terkait pemanggilan 3 Pemred Media Online (Foto/JBN)
Jakarta|JBN – Puluhan Advokat yang bergabung dalam LQ Indonesia Lawfirm beserta ratusan wartawan mengadakan aksi damai di depan Mabes POLRI meminta agar POLRI STOP KRIMINALISASI WARTAWAN. Hal ini imbas dari panggilan polisi terhadap beberapa pimpinan redaksi media online oleh Mabes Polri atas laporan Mimihetty Layani, istri pemilik Grup Kopi Kapal Api. Seperti dikatakan dalam rilis, Jumat (5/11/2021)
LQ Indonesia Lawfirm baru jalan 3 tahun memberikan pelayanan hukum di Indonesia, namun sudah banyak berprestasi dan berani melawan oknum-oknum mafia hukum dan melepaskan banyak masyarakat yang dikriminalisasi, dan menyelesaikan beberapa kasus Investasi bodong.
LQ menyoroti bagaimana Oknum Fismondev Polda Metro Jaya memeras korban Investasi Bodong, sebesar Lima ratus juta rupiah, untuk biaya penghentian perkara. Link Youtube LQ: https://youtu.be/vd8yb33Suco
Keberanian LQ Indonesia Lawfirm melawan Oknum aparat mendulang banyak dukungan dan reaksi dari wartawan, anggota DPR, IPW, Kompolnas, serta masyarakat umum sehingga LQ dengan cepat dikenal sebagai “Public Defender”
Kali ini LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kinerja oknum POLRI atas dugaan kriminalisasi beberapa Wartawan KABARXXI.COM, NEWSMETROPOL dan PEWARTAINDONESIA. Diketahui KABARXXI dan beberapa media lainnya diancam pidana karena memuat berita tentang kisruh dan borok istri pemilik Grup Kapal Api (Mimihetty Layani, istri pemilik kapal api Soedomo Mergonoto- red) dan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga kapal api yang menjadi komisaris di PT Kahayan Karyacon.
Mabes Polri mengirimkan panggilan kepada pimpinan Redaksi KabarXXI yang resmi tergabung dalam PPWI melaksanakan tugas jurnalisme. Panggilan klarifikasi dari Tipidsiber No 1288/ X/ RES 1.14/2021 /Tipidsiber Tanggal 14 Oktober 2021 dilayangkan atas Laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUH Pidana dengan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api.
Pimred Kabar XXI menghubungi LQ di 0818-0489-0999 lalu memberikan kuasa kepada Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm. Kabar XXI memberitakan fakta yang terjadi perselisihan antara Direksi dan Komisaris Kahayan Karyacon dalam dugaan penggelapan.
“Redaksi menjalankan tugas profesinya sebagaimana wartawan, diatur dalam UU Pers dan memiliki narasumber serta bukti pendukung. Penerapan pasal UU ITE terhadap Pers, tidak tepat karena wartawan sesuai UU Pers harus diadukan terlebih dahulu ke dewan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Ada Lex Spesialisnya,” katanya.
“Dengan diterimanya laporan ITE Mimihetty Layani selaku keluarga Grup Kapal Api, tanpa terlebih dahulu buat aduan dugaan pelanggaran ke Dewan Pers menimbulkan tanda tanya besar, bukankah Mabes seharusnya sebagai aparat penegak hukum mengikuti Aturan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan SKB bersama Kapolri tentang ITE?” lanjutnya.
“Kenapa sampai laporan diterima Mabes Polri dan diatensi Tipidsiber? Jangan sampai Mabes Polri menjadi alat ditunggangi mafia hukum sebagaimana anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan sudah peringati Kapolri, sehingga tajam kebawah dan tumpul keatas,” ujar Advokat Franziska.
Anggota DPR RI Komisi III, Bapak Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri menyampaikan keluhannya bahwa Soedomo Mergonoto (suami Mimihetty Layani) pemilik Kapal Api, ternyata diduga sebagai mafia kasus.
“Bawa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di Polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. Kasihan rakyat,” katanya.
Dugaan Soedomo sebagai mafia kasus yang menunggangi kepolisian dengan mengunakan kekuatan keuangannya disoroti keras oleh Anggota DPR Komisi 3 karena dugaan Polisi jual beli perkara dan membela yang salah karena faktor uang sangat kental berhubungan dengan Grup Kapal Api.
Ketua LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengingatkan POLRI khususnya Direktur Tipidsiber untuk tidak mengabaikan UU Pers, diketahui Mimihetty Layani adalah istri Soedomo Mergonoto yang menurut Arteria Dahlan adalah Cawe-cawe (turut campur) perkara dan mampu mengendalikan Polisi.
“Apakah Mabes Dirtipidsiber dibawah kendali Grup Kapal Api? Sejak kapan Mabes yang adalah milik masyarakat, mulai menjadi polisi swasta? Sudah diperingatkan oleh Bapak Presiden Jokowi, jangan menekan kebebasan berpendapat, Mimihetty seharusnya ikuti UU Pers dan mengikuti putusan Dewan Pers. POLRI jangan buat standar ganda dimana kepada Konglomerat digelar karpet merah dan bisa kangkangi aturan hukum yang berlaku,” katanya.
“Juga terkait dugaan penggelapan yang dituduhkan, pihak Direksi PT Kahayan sudah membuat Laporan Polisi ke Polda Banten, dengan Terlapor, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dalam dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUH Pidana, dalam Laporan Polisi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021. Seharusnya ini ditindaklanjuti dulu. Jika benar Mimihetty Layani terbukti melakukan penggelapan maka, memang benar nama Mimihetty Layani buruk dan tidak baik, sehingga tindakan nara sumber bukan pencemaran nama baik.
“POLRI apalagi mabes jangan mau dibenturkan oknum kopi kapal api dan menjadi alat mereka untuk menindas wartawan. Yang berseteru adalah Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon, jangan lalu POLRI yang sekarang menekan wartawan yang memuat berita tentang Keluarga Kapal Api (komisaris Kahayan),” katanya.
“Ingat POLRI kalian digaji masyarakat dari pajak mereka, lindungi masyarakat niscaya nama POLRI akan pulih. Namun, jika POLRI represif, arogan dan mengkriminalisasi masyarakat khususnya wartawan, saya tegaskan nanti seluruh Wartawan Indonesia akan bergerak bersatu melawan POLRI dalam bentuk tulisan isi hati mereka di media,” lanjutnya.
“Niscaya, POLRI akan runtuh, karena kami tahu Wartawan jaman sekarang tidak takut ancaman POLRI. Mereka mau kebebasan berprofesi, sebagaimana diatur UU PERS. Jangan sampai ini menjadi polemik nasional dan Yurisprudensi dimana wartawan dikriminalisasi,” tegasnya.
“Ini beda perkara dengan TV Hoax, Aktual TV yang isinya beda dengan judul. Ini kabarxxi, Newsmetropol terdaftar di PPWI dan ada narasumber dan ada Laporan Polisi dugaan pengelapan dengan terlapor Mimihetty Layani sebagai dasar berita mereka. STOP KRIMINALISASI WARTAWAN.” ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mantan wakil Presiden Bank of America yang pernah kuliah di University of California Berkeley, Amerika Serikat yang terkenal vokal dan berani. (Red/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here