JBN Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, secara resmi menetapkan pasangan M. Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2024-2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di Gedung Latansa Mashiro, Rangkasbitung, pada Kamis (9/1/2024).
Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Lebak Nomor 2640 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024.
“Pasangan Hasbi-Amir yang didukung oleh koalisi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PKB, dan Partai Perindo berhasil meraih 330.126 suara atau 50,35 persen dari total suara sah,” ujarnya.
Penjabat (PJ) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Lebak.
“Saya mengucapkan selamat kepada pasangan Hasbi-Amir. Semoga mereka mampu membawa Lebak menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Gunawan.
Bupati Lebak terpilih, M. Hasbi Jayabaya, menegaskan bahwa kompetisi telah selesai.
“Sekarang tidak ada lagi 01, 02, atau 03. Hasbi dan Amir adalah milik masyarakat Lebak. Kami akan menjalankan pemerintahan dengan asas profesionalitas dan keadilan,” kata Hasbi.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada PJ Bupati yang telah aktif turun ke lapangan dan menemukan berbagai permasalahan yang perlu ditangani.
“Ke depan, kami ingin membangun Lebak yang Ruhay dengan fokus pada peningkatan ekonomi rakyat, pengurangan kemiskinan, penataan kota yang lebih baik, dan peningkatan kepercayaan masyarakat. Insyaallah, dalam satu periode, kami mampu membawa perubahan nyata bagi Lebak,” pungkasnya.(Adriyanto)