JBPandeglang – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pandeglang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan – Diana Drimawati Jayabaya.

Dengan putusan ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Rd Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi, akan segera dilantik pada 20 Februari 2025.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Dismissal terkait perkara nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Sidang ini menghadirkan pemohon Fitron-Diana yang didampingi kuasa hukum Muhtar Latif dkk, sedangkan pihak termohon adalah KPU Pandeglang dengan kuasa hukum Afif dkk.

Menanggapi putusan MK, Wakil Bupati Pandeglang terpilih, Iing Andri Supriadi, mengaku bersyukur. Ia menyebut keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada pihaknya tidak terbukti.

“Alhamdulillah, dengan hasil putusan MK ini, publik menjadi tahu bahwa tuduhan terhadap kami (Dewi-Iing) tidak terbukti,” ujar Iing.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Pandeglang dan tim pemenangan yang telah berjuang bersama hingga proses hukum berakhir.

Sementara itu, juru bicara pasangan Dewi-Iing, Tb Nuruzaman, mengatakan bahwa putusan MK semakin melegitimasi hasil Pilkada Pandeglang 2024.

“Sesuai tahapan yang telah ditentukan, setelah putusan MK ini, kita tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU Pandeglang dan usulan dari DPRD sebelum pelantikan,” tuturnya.

Setelah resmi dilantik, pasangan Dewi-Iing berkomitmen untuk segera bekerja mewujudkan visi-misi yang mereka janjikan kepada masyarakat Pandeglang.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, keikhlasan, dan kelancaran kepada Dewi-Iing dalam menakhodai Kabupaten Pandeglang,” tutupnya. (Adriy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here