Jakarta (JBN) – Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) akan melakukan gugatan pelanggaran administrasi KPU RI ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terkait dinyatakannya Partai Parsindo tidak mensubmit perbaikan administrasi model F ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik) dan dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Partai Parsindo KRH.HM.Jusuf Rizal kepada media di Jakarta pasca pengumuman KPU RI tanggal 14 Oktober 2022 yang tidak meloloskan Partai Parsindo pada verifikasi administrasi. KPU hanya meloloskan 18 Partai dari 24 partai yang lolos pendaftaran.
Menurut Jusuf Rizal, Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 tersebut, penyebab tidak lolosnya Partai Parsindo, karena KPU RI menganggap Partai Parsindo tidak mensubmit data perbaikan administrasi tanggal 28 September 2022.
“Jadi Partai Parsindo tidak diikutkan dalam verifikasi administrasi. Tentu saja Partai Parsindo dianggap tidak memenuhi persyaratan, karena KPU RI menganggap Partai Parsindo, 28 September 2022 tidak mensubmit data pada Verifikasi Administrasi tahap I,” jelas Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak itu.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com (3/10/2022) mengutip pernyataan langsung dari Komusioner KPU Pusat, Idham Holid, “Pertama, ada Partai politik yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga mensubmit ungguhan datanya di aplikasi Sipol (Sistim Informasi Partai Politik). Partai politik ini adalah Parsindo,” ujar Idham kepada Kompas.com, Senin (3/102022).
Faktanya, lanjut aktivis pekerja dan buruh itu, berdasarkan bukti yang ditunjukkan kepada media, Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi ke Sipol KPU Pusat, hadir di KPU RI dan menyerahkan dokumen perbaikan.
“Tim IT Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 wib pada tanggal 28 September 2022 dan atau lebih cepat 23 Menit sebelum penutupan Pukul 23.59 wib,” tegas Jusuf Rizal
Untuk itu sebagaimana diatur dalam UU 7 / 2017 tentang pemilu, ada ruang sengketa administrasi Pemilu yang dapat digunakan oleh parpol calon peserta Pemilu yang tidak puas dengan proses administrasi pendaftaran dan verifikasi parpol.
Partai Parsindo akan mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU RI ke Bawaslu, karena dianggap tidak mensubmit data perbaikan ke Sipol, tidak hadir di KPU dan terakhir tanggal 14 Oktober 2022 mengumumkan Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi.
“Atas dasar beberapa poin tersebut setelah ada Berita Acara Nomor:234/PL.01.1-BA/05/2022 dari KPU RI, sebagai objek sengketa, maka Partai Parsindo menempuh gugatan mediasi ke Bawaslu RI,” tegas Jusuf Rizal.
Dikatakan, kasus pelanggaran administrasi yang dialami Partai Parsindo berbeda dengan Lima Partai Politik yang tidak diloloskan KPU RI pada verifikasi administrasi. Partai lain telah mengikuti verifikasi administrasi, sementara Partai Parsindo belum, karena adanya miss komunikasi.
Ketika ditanya peluang Partai Parsindo menang dalam gugatan ke Bawaslu, Jusuf Rizal optimis karena berdasarkan fakta dan bukti-bukti otentik. Misalnya dikatakan tidak mensubmit, tapi kenyataannya justru sudah mensubmit.
“Partai Parsindo yakin dalam posisi yang benar. Dan untuk itu diharapkan semua pihak terkait bisa mendudukkan masalahnya secara profesional dan proporsional,” tegas Jusuf Rizal sembari mohon dukungan dan doa dari Pengurus Partai Parsindo seluruh Indonesia.(Red/*)