Tangerang (JBN) – Bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta serah terimakan tersangka R (30) pemalsu dokumen pelengkap kepabeanan beserta barang bukti yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
“Hal itu dilakukan dalam rangka sinergitas antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Agung RI dalam rangka mempererat kerja sama sekaligus menjaga hubungan baik dengan instansi lain,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam keterangan pers nya, Jumat (24/6).
Disampaikan olehnya, penyidikan dilakukan karena adanya upaya tindak pidana kepabeanan yang dilakukan tersangka yang menyampaikan dokumen pelengkap pabean berupa invoice yang palsu atau dipalsukan untuk mengurangi kewajiban kepabeanan.
“Bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengubah data dan nilai invoice yang digunakan sebagai dasar pemberitahuan pabean impor dengan maksud mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk dan Pajak,” ucapnya.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Pemeriksa Bea Cukai atas ketidakwajaran nilai barang yang diimpor oleh PT SIA.
“Kemudian setelah dilakukan penelusuran informasi oleh unit intelijen, ditemukan invoice atas barang tersebut yang ternyata nilainya jauh lebih besar dari invoice yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean,” paparnya.
Serupa, Masih diberikan keterangan oleh Hatta, Bea Cukai Jakarta melakukan serah terima berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di ruang bidang Pidana Khusus, Kejari Jakarta Timur, pada hari Kamis (9/6) lalu.
Hatta menyebut, Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan pada 12 April 2022 di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka berinisial IR, tertangkap tangan saat melakukan pengepakan barang kena cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan dijual. “Modus yang dilakukan IR adalah penjualan menggunakan marketplace.