Polres Bogor (JBN) – Hilangnya wanita berinisial AA warga Kp Sindang Desa Mekarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, yang hilang sehari setelah melakukan pernikahan dengan seorang pria berinisial FH akhirnya di selesaikan secara kekeluargaan, setelah pihak kepolisan Polsek Rancabungur Polres Bogor bersama aparatur desa setempat melakukan mediasi, Pada Sabtu 7 juli 2023.
Diketahui perginya Sdri. AA bersama mantan kekasihnya yang berada di Jakarta (teman kerja nya) tersebut didasari oleh motif asmara, yang mana Sdri AA pergi meningalkan suami yang baru di nikahinya pada tanggal 26 Juni 2023, dan dilaporkan menghilang oleh Suaminya FH pada tanggal 27 Juli 2023 dengan alasan sedang memesan ayam geprek di aplikasi online dan buat akan mengambil nya di ujung jalan arah rumahnya sekitar pukul 17.00 wib, dan dinyatakan menghilang sejak saat itu, kemudian Suami Terlapor melaporkan Orang Hilang ke Polsek Rancabungur pada tanggal 28 Juli 2023, pada tanggal 4 Juli 2023 Sdri AA sempat menghubungi orang tuannya ( ibu nya ) melalui WhatsApp yang menggayakan “ ibu … neng baik – baik saja dan saat ini neng berada di Jakarta … tidak perlu meng kwatirkan neng yah … suatu saat neng akan pulang … neng sayang ibu “ lalu ibu Terlapor sempat melalukan Hubungan Balik melalui Via Telephone akan tetapi nomor kontak tersebut sudah mati tidak aktif sampai dengan saat ini, dan diketahui pada hari jumat tanggal 7 Juli 2023 keberadaan Sdri AA berada di bandung bersama mantan kekasihnya yang ada di Jakarta dan baru kembali kerumah ya di Rancabungur pada hari sabtu tanggal 8 juli 2023.
Dalam mediasi yang di hadiri kedua belah pihak tersebut bahwa didampingi orang tua, suami Sdri AA yaitu Sdr FH pun mengatakan akan menceraikan istrinya tersebut dan akan menyerahkan langsung kepada kedua orangtua dan kekasihnya untuk bertanggung jawab dinikahi secara resmi. Selain itu, mereka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara baik – baik kekeluargaan tanpa tuntutan hukum apapun saat ini dan di kemudian hari.
Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Iptu Hartanto Rahim bersama kepala desa pun membenarkan hal tersebut bahwa kedua belah pihak sudah berdamai bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik – baik kekeluargaan untuk saling menerima, hal tersebut pun tertuang dalam surat Kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi baik kedua orangtua dan perangkat desa,Jelas Kapolsek Rancabungur Iptu Hartanto,SH.
Sumber: Humas Polres Bogor.         Editor: Effendi