Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta

16
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba jaringan Jakarta-Malysia, pada, Selasa (12/7/2022).
Jakarta (JBN) – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan (Mei 2022–awal Juli 2022) sebanyak 19 LP dan menahan 35 orang tersangka.
Tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti Sabu 86,27 Kg, Heroin 241 Gram, Ekstasi 135 Butir, Ganja 4,02 Kg, Happyfive 3.800 Butir, Tembau Sintetis 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 Kg.
“Modus pertama barang bukti sabu di kamuflase seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan. Selasa (12/7/2022).
Selanjutnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa menyampaikan jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan berinisial J di Malaysia, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S ditemukan sabu 5 kilogram,” terangnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati. (Red/Hum)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here