Polres Bogor (JBN) – Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Pada hari minggu dini hari sekitar jam 00:30 Wib, telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka yang dilakukan oleh sekelompok pemuda tak dikenal yang menggunakan sepeda motor, diduga berjumlah 15 orang. (17/9/2023)
Dimana korban naas, bernama Japarudin, pria berusia 43 tahun warga Kp. Cijeruk Rt 03/03 Ds. Palasari Kec Cijeruk Kab Bogor yang kebetulan sedang begadang di depan rumahnya tiba-tiba diserang oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal, sehingga mengalami luka bacok pada bagian punggung dan lutut.
Asal mula terjadi kejadian tersebut, menurut keterangan dari warga bahwa ada sekelompok pemuda yang tidak dikenal tersebut mengejar dua orang pemuda tidak dikenal yang berboncengan sepeda motor yang kabur dari arah kota Bogor ke arah Palasari.
Ya naas apesnya, kebetulan Korban ada di TKP yang berada di wilayah hukum kami, tepatnya di Kp Cijeruk RT 03 RW 03 Desa Palasari Kec. Cijeruk Kab Bogor, ujar Kapolsek Cijeruk KOMPOL HIDA TJAHJONO, SH.
Informasi awal yang berhasil kami himpun dari keterangan para saksi – saksi di TKP, sekelompok pemuda ini sepertinya awalnya mengejar 2 orang pemuda tidak dikenal dari arah kota Bogor yang diduga melarikan diri dari kejaran ke arah Palasari, karena kehilangan jejak mereka menyerang salah satu warga, selanjutnya warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi berusaha membubarkan para pelaku sehingga para pelaku melarikan diri kembali ke arah Kota Bogor. Sebagai informasi, desa Palasari adalah wilayah bagian utara Kec. Cijeruk paling ujung yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Bogor , tepatnya Kecamatan Bogor Selatan.
Ada 2 Unit kendaraan yang ditinggalkan diduga milik para pelaku di lokasi, dan sedang kami identifikasi pemiliknya, semoga kami segera dapat mengungkap para pelaku dan melakukan penyelidikan penegakkan hukum terhadap para pelaku yang sudah merusak ketentraman Warga Cijeruk, pungkasnya.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya.
Sumber: Humas Polres Bogor.         Editor: Effendi