Polres Bogor (JBN) – Polsek Cibinong, Telah terjadi peristiwa meledaknya tabung Gas Elpiji 3 Kg sekitar pukul 07.00 wib di Kp Padurenan Rt 2.5 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, 7 September 2023 mengakibatkan satu rumah kontrakan rusak parah.
Kapolsek Cibinong Polres Bogor Akp Waluyo, SH,.MH mengatakan bahwa meledaknya tabung gas elpiji didalam rumah kontrakan tersebut yang ditempati oleh Sdr Abdul Holik yang mengontrak rumah tersebut dimana pemilik kontrakan adalah Sdr Dede Supardi, dari keterangan Sdr Abdul Holik yang bersangkutan mencium bau aroma tidak sedap dari arah dapur dan yang bersangkutan menyemprotkan pewangi ruangan dalam bentuk botol dan setelah itu tidak sengaja meletakan di samping kompor dan pada saat itu Sdr Abdul Holik menghidupkan kompor untuk memasak air untuk membuat kopi dan air tersebut akan dimasukan ke termos, dan sekitar 5 menit kemudian langsung terjadi ledakan yang diduga akibat panasnya bot pewangi ruangan yang menyambar ke aliran gas elpiji 3 Kg tersebut dan akhirnya mengakibatkan atap bangunan rumah rusak parah.
Terkait hal tersebut pihak kepolisian Polsek cibinong Polres Bogor pun melaksanakan kegiatan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di jelaskan bahwa dalam adanya ledakan tersebut tidak ada korban jiwa berat hanya korban Sdr Abdul Holik dan istrinya mengalami luka ringan / lecet akibat kejatuhan plafon atap rumah bagian tengah saja.
Selanjutnya Guna mengantisipasi hal serupa pihak kepolisian memberikan himbauan kamtimbas kepada masyarakat untuk berhati – hati apabila di dalam dapur sedang menghidupkan kompor dengan gas elpiji 3 Kg maupun 12 Kg, dan jangan sampai meletakkan apapun yang menimbulkan percikan api dan uapan gas.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya.
Sumber: Humas Polres Bogor.         Editor: Effendi