JBNJakarta – Dalam sebuah langkah tegas, Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengungkap sebuah skandal besar terkait tindak pidana pencucian uang yang berasal dari praktik korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pada September 2024, penyidik mengamankan uang sebesar Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, sebuah korporasi yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini bermula dari kegiatan usaha ilegal yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, di mana lahan sawit yang mereka kelola berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Dilansir dari rilis resmi puspenkum, Senin (30/9/24), melalui penyelidikan mendalam, terungkap bahwa hasil kejahatan dari penguasaan dan pengelolaan lahan ilegal tersebut kemudian disamarkan dan dialihkan ke beberapa perusahaan besar, termasuk PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
Uang sebesar Rp450 miliar yang terkait dengan PT Asset Pasific akhirnya disita oleh penyidik sebagai bagian dari hasil tindak pidana pencucian uang.
Penyitaan uang dalam jumlah fantastis ini dilakukan berdasarkan serangkaian langkah hukum yang cermat dan terencana.