Para Pekerja proyek sedang mengerjakan proyek jalan penghubung Kecamatan Batu Ceper dengan Neglasari, Kota Tangerang. (Foto/Jeff)
Tanggerang|JBN – Jalan penghubung Kecamatan Batu Ceper dengan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, rusak parah. Begini kondisi jalan yang kerap dilintasi truk tersebut.
“Dulu awalnya sering ada truk tanah lewat sini, jadi buat jalannya rusak gini dah sekarang,” kata seorang pedagang di lokasi, saat berbincang dengan Awak Media, pada Rabu (3/11)
Humas DPP Matahari zefferi yang tupoksi Lingkungan Hidup dengan adanya perbaikan Jalan Neglasar dan penghubung Jl Garuda yg ke jurumudi dan bisa ke arah bandara Soekarno Hatta yang Makan Anggaran APBD cukub besar yang terpenting :
1 Ketika Perbaikin Jalanan wajib Drainase harus di Tata Rapih
2. Bila Jalan ini sering di lalaui truck Besar Harus Kualitas besi nya harus sesuai SNI ataua sesuai Juklak – Juknis mengenai infrastrukur tentang aturan Undang dari PUPR.3.
3.Plat beton biasanya disebut sebagai lapis pondasi karena dimungkinkan masih adanya lapisan aspal beton di atasnya yang berfungsi sebagai lapis permukaankonstruksi jalan beton ini tergolong kuat, sebab memiliki modulus elastisitas yang tinggi, dalam ilmu teknik sipil, modulus elastisitas merupakan angka yang digunakan untuk mengukur objek atau ketahanan bahan untuk mengalami deformasi elastasi ketika gaya diterpakan pada benda itu.Itu sebabnya, konstruksi jalan beton kerap diterapkan untuk jalan raya dan jalan lingkungan. Tebal jalan beton ini minimal 20cm. Kelebihan jalan beton antara lain tahan terhadap genangan air dan banjir; biaya perawatan lebih murah dibandingkan jalan aspal dan direkomendasikan untuk jalan yang mempunyai tanah dasar yang jelek, dan jalan yang lalu lintas kendaraan beratnya cukup tinggi.
Selain dari tempat berbeda di sekertariatan Sekjen Awdi Aliansi Muali Rg berkomentar ketika memantau proyek Jl Neglasar pengjubung Ke Batu Ceper melihat para pekerja tidak menggunakan Alat perlundung diri ( APD) seperti Helm Safety, Sepatu boath ,kacamata dll Sebagaimana diketahui, sesuai Permenakertrans nomor 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, pengusaha wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja atau buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. (Team AWDI Aliansi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here