Bandung(JBN) – Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat kembali angkat bicara soal BPK RI dan Kabupaten Bandung Barat terkiat isu-isu seputar dugaan korupsi.
Ketua Umum KPK Jabar, Piar Pratama menilai bahwa adanya Kejanggalan terkait pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Bandung oleh BPK RI.
“Kami menduga keras adanya kejanggalan terkait pemeriksaan khusus yang dilakukan BPK RI Terhadap pemerintah Kabupaten Bandung. Mengapa demikian? dikarenakan Yang diperiksa adalah terkait dengan kepatuhan atas belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan tahun anggaran 2021dan 2022.
(Foto/Ist)
Yang jadi pertanyaan besar adalah terkait tahun anggaran 2021 ini tentu janggal bukankah pemerintah kabupaten Bandung sudah dinyatakan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan predikat itu lansung kan yang menentukan dan menilai adalah BPK RI Sendiri,” ungkap Piar dalam keterangan resminya yang dikirim dan bersifat untuk dipublikasikan di berbagai media, Senin 14 November 2022.
Lanjut Piar, dalam fase ini merupakan langkah tepat bagi penegak hukum untuk masuk dalam mengungkap praktek dugaan Korupsi di Kabupaten Bandung.
“Dan yang sungguh paling jadi sorotan kami, bahwa jika merujuk pada surat tugas terkait pemeriksaan BPK RI kali ini yang paling disorot adalah dinas PUTR Kabupaten Bandung dan Inspektorat tentunya juga BKAD dan dalam hal ini pula kinerja Dewan sangat dipertanyakan sekali fungsi pengawasannya,” beber Piar.
Piar pun menyinggung Kinerja Kejari Bandung, menurut Piar, Perlu dipertanyakan ketajaman Kejari Bandung ini.
“Dan juga kinerja Kejaksaan Negeri Bale Bandung juga patut dipertanyakan ketajamannya dalam kasus ini,” tegas Piar.
Selanjutnya dari Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 adalah hak masyarakat untuk; memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi. Menerima Informasi terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi.
Selanjutnya, ada juga hak untuk menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dalam upaya penanganan tindak pidana Korupsi, demikian yang disampaikan Piar dalam keterangan tertulisnya guna untuk publikasi di berbagi media.
“Nah jika melihat dari sana, tentu dasar hukum kita jelaskan?” tegas Piar.
Lebih lanjut lagi, Piar mengatakan, maka dari Itu, KPK Jabar akan terus meyuarakan dengan lantang.
“Kami akan menyampaikan saran dan pendapat sesuai hak kami yang tercantum pada PP RI NOMOR 43 TAHUN 2018 agar pihak penegak hukum segera mengambil langkah melakukan upaya pengungkapan dengan memeriksa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, serta Inspektorat Kabupaten Bandung dan juga BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat melihat banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang ada,” terang Piar.
Bahkan Piar mengaku, pihaknya sudah mengantongi temuan-temuan yang mengarah kepada dugaan penyalahgunaan wewenang dan juga dugaan tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya, kami mendapatkan temuan pula yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adanya proyek penunjukan langsung yang dibagikan kepada oknum dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bandung diluar aspirasi dan Pokir secara bancakan pagu anggarannya pun tidak main main lebih dari 20 Miliar baik tahun 2021 dan 2022,” ucap Piar.
Dengan geram Piar mengatakan lagi bahwa itu sangat melukai hati rakyat Indonesia, khusunya Warga Bandung.
“Hal tersebut sontak sangat melukai rakyat, dan seperti atau ibarat pepatah Tegakkan Hukum Walau Langit Runtuh maka itulah kami akan terus bersuara dengan lantang meski kami dibenci karena menyuarakan kebenaran,” tegasnya lagi.(Red/**)
Sumber Rilis dan gambar: Team KPK Jabar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here