Agus Firman Amaldo.SH, Kerugian Negara di Kelebihan Bayar Diduga Terindikasi Korupsi

57
Ketua LBH Cirebon, Agus Firman Amaldo.SH.

 

Cirebon (JBN) – Adanya temuan BPK RI kelebihan bayar pada Dinas – Dinas yang ada di Pemerintahan Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2021 masih menjadi polemik.
Hal tersebut selain nilai kelebihan bayarnya mencapai ratusan juta rupiah juga karena sampai saat ini kelebihan bayar pada pekerjaan – pekerjaan yang di programkan Dinas Instansi tersebut belum juga terselesaikan pengembaliannya.
Atas lambatnya pengembalian uang Negara tersebut, membuat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon, Agus Firman Amaldo.SH kembali bereaksi keras.
“Istilah Kelebihan bayar itu baru – baru ini kita dengar, mungkin mengutip istilah dari DKI Jakarta yang sering menyebut kelebihan bayar,” ucap Agus Firman Amaldo.SH kepada Media ini, Jumat 20 Januari 2023.
Agus menegaskan, bahwa Pertanyaanya apakah kelebihan bayar itu karena salah hitung perkerjaan/anggaran atau ada kekurangan/ ketidak sesuaian pekerjaan dengan apa yang diperintahkan atau dianggarkan?.
Jika apa yang dianggarkan atau dipekerjakan sudah ada SPK nya dan sudah ada alokasi anggaranya kemudian dikerjakan tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam SPK/ anggaran yang mengakibatkan kerugian negara, maka itu tidak boleh disebut kelebihan bayar.
Menurutnya, Jika kasusnya pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan SPK berarti diduga kuat ada indikasi Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Jika unsur perbuatan melawan hukumnya ada dan kerugian negara juga ada saya kira selayaknya pihak yang diberi kewenangan oleh negara (jaksa/polisi) segera untuk menyelidiki hal tersebut.
“Apalagi jika kerugian negara sudah diatas 100jt, maka patut diduga itu melawan hukum dan wajib diproses hukum yang berlaku.”Tegas Agus Firman Amaldo.SH.
(Mahmud TM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here