Bogor (JBN) – Perampasan motor secara paksa oleh segerombolan oknum preman yang patut diduga merupakan kelompok matel (mata elang) di sekitaran jalan raya KS Tubun Kedung Halang resmi dilaporkan korban ke aparat penegak hukum (APH).
Korban yang diketahui merupakan warga Kp. Sawah Indah, Kecamatan Bojong Gede, untuk melaporkan kegiatan yang kerap membuat resah masyarakat ke Polres Bogor Kota, melalui LP/B/06/1/2023//SPKT/POLRESTA BOGOR.
“Alhamdulilah akhirnya LP atas kejadian perampasan motor milik saya dapat diterima oleh pihak Polres Bogor Kota. Saya laporkan bukan karena saya tidak menyadari akan adanya keterlambatan pembayaran atas kewajiban terhadap motor tersebut, melainkan cara yang dilakukan nya yang menjadi dasar niat melaporkan tindakan para oknum preman itu,” ujar Korban yang diketahui merupakan jurnalis di salah satu portal media online di Bogor Raya memberikan keteranganya kepada media ini, Rabu (3/1/2023) malam.
Korban yang juga tergabung dan aktif dalam organisasi kewartawanan FWBB (Forum Wartawan Bogor Bersatu), mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum Iwan Borring yang turut mengantar korban ke Polres Bogor Kota.
“Sebagai warga negara yang taat hukum dan sebagai sosial kontrol, tentunya kami perlu mengktitisi sesuatu hal yang jelas melanggar aturan hukum, kegiatan dan cara-cara di luar aturan hukum khususnya soal jaminan fidusia seperti menggunakan pihak eksternal atau matel oleh leasing ini jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan tersebut dan berdampak kepada keresahan masyarakat,” ujar Iwan Borring.
Selain menunjukkan wujud empaty kepada anggota nya, IB sapaan akrabnya juga berharap langkah yang ditempuh oleh anggota nya tersebut dapat diikuti oleh masyarakat lain pada umumnya disaat mengalami kejadian serupa.
“Karena itu kami sebagai organisasi jurnalis akan memberikan atensi penuh atas kasus yang menimpa anggota kami, dan agar kejadian perampasan seperti ini tidak terjadi lagi kepada masyarakat,” tegasnya.
Disisi lain, IB turut mengapresiasi sikap presisi dari jajaran Polresta Bogor yang begitu memberikan kenyamanan kepada korban (pelapor) dalam menjalani proses pelaporan, baik itu proses di SPKT maupun hingga ke penyidik.
“Alhamdulilah presisinya Polri begitu terasa di jajaran Polresta Bogor. Dengan keramahan mulai dari petugas di SPKT, hingga penyidik, dapat memudahkan korban yang juga rekan kami, dapat memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya,” imbuh dia.
Sebagai informasi, untuk LP/B/06/1/2023//SPKT/POLRESTA BOGOR, penyidik mencantumkan Pasal 365 KUHP (pencurian dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan) dengan ancaman penjara maksimal 9 Tahun penajara dan Subsider Pasal 335 KUHP (Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai) dengan ancaman maksimal 1 Tahun Penjara. (Rendy)