Jakarta (JBN) – Aktivis Anti Korupsi DPP LIRA Hadi Purwanto meminta Pemerintah menindak tegas Perusahaan-perusahaan Sawit nakal yang menanam Sawit di Kawasan Hutan tanpa Pelepasan HGU.
Menurut Hadi, disinyalir di berbagai daerah di Indonesia terdapat praktik-praktik demikian yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan melanggar hukum.
Ia menyampaikan bahwa kewibawaan Pemerintah RI harus ditegakkan dengan memberantas perilaku-prilaku oknum yang bertentangan hukum tersebut.
“Ini adalah momentum kesempatan Pemerintah dalam menunjukan kehadiranya demi keadilan rakyat. Pelaku2 praktik demikian tidak mungkin dilakukan perorangan, namun cenderung hanya dapat dilakukan oleh Koorporasi. Mari kita buktikan, Hukum Indonesia tajam keatas dan kebawah!” Seru Hadi kepada media ini, Sabtu (16/7).
Pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Advokasi DPP LIRA ini mengambil contoh di daerah Dumai dimana terdapat indikasi 8 Perusahaan yang terlibat Penanaman Sawit seluas 75.378 HA di Wilayah Hutan Tanpa Izin Pelepasan HGU. “Separuh wilayah tersebut tidak punya Hak Guna Usaha (HGU) dengan jumlah 47.479 Hektare.” Ungkapnya.
Hadi menjelaskan temuan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) tersebut , Perusahaan2 itu setidaknya sudah melawan Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. ” “Selain itu ada pula sinyal pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan.” Prihatinya.
Aktivis yang juga menjadi Kandidat Wakil Presiden DPP LIRA ini menyampaikan bahwa ada juga pelanggaran UU No. 5 thn 1960 mengenai Pokok Pokok Agraria, PP No 40 thn 1996 berisi Hak Guna Usaha. “Ditambah lagi mereka tidak sesuai Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.” Jelas Hadi yang secara tegas meminta kejagung dan kapolri dan kpk segera pemeriksa para pengusaha yang nakal dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Terkait temuan tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.
“Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka bungkam,” ungkap Yusri dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi media ini, Kamis (30/6/2022).
Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Yusri, pihaknya juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Dirjen Gakkum KLHK dan DLHK Provinsi Riau.(Tim/*)