AMPUH: LaNyalla Bertanggung jawab atas Keputusan Inkonstitusional

18
Anggota DPD RI Eks Wakil Ketua MPR RI, Fadhel Muhammad. (Foto/Dok.Tim)
Bekasi (JBN) – Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR Melalui Mosi tidak percaya Sangatlah Bertentangan Dengan aturan Perundang-undangan , Tidak sesuai dengan aturanĀ  maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. LaNyala MattalittiĀ  sebagai Ketua DPD Terkesan memiliki agenda tersembunyi dari Keputusan Inkonstitusional (Tidak sesuai Konstitusi) tersebut.
Menyikapi Pencopotan Fadel Muhammad, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) dalam waktu dekat ini akan Mendatangi BK DPD.
Terkait hal tersebut, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH)Ā  Menyatakan Sikap :
1.Badan Kehormatan (BK ) DPD Jangan Masuk Angin Tindak Tegas LaNyalla Mattalitti yang telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD.
2.Menolak Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR yang Cacat Konstitusi dan sangat sarat kepentingan kotor LaNyalla.
3.Mengecam Pernyataan FitnahĀ  AnggotaĀ  DPD RI Bustami Zainudin yangĀ  mengatakan, keputusan pencopota Fadel Muhammad demi menjaga martabat dan marwah DPD RI. Utamanya, agar Fadel fokus menyelesaikan masalah utang BLBI yang belum lunas atas nama Bank yang dimilikinya yakni Bank Intan.
4.Hentikan segala bentuk upaya Fitnah ataupun upaya menjatuhkan Fadel Muhammad dari Wakil ketua MPR.
“Perihal BLBI sudah jelas telah clear Tidak ada Masalah,” tukas Ampuh. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here