JBN Pringsewu
Dugaan mark up Dana Desa (DD) kembali mencuat di Pekon Gemuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Warga menyoroti penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar pada kegiatan penimbunan lahan bekas kolam, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pembengkakan biaya.Sabtu (27/9/2025)
Dari data yang dihimpun, penimbunan kolam berukuran 16 meter dengan kedalaman 4 meter menghabiskan anggaran sebesar Rp67 juta. Angka tersebut dinilai fantastis dan tidak sebanding dengan ukuran kolam yang relatif kecil.
“Dengan ukuran 16 meter kali 4 meter, biaya Rp67 juta sangat janggal. Seharusnya tidak sebesar itu,” ujar salah seorang warga dengan nada heran.
Dugaan mark up ini semakin menguat setelah salah satu aparat pekon, yakni bayan Dusun III, mengakui bahwa memang ada kegiatan yang terindikasi fiktif.
“Ya sih pak, ada beberapa yang fiktif, tapi sudah dikembalikan,” ucapnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Pekon Gemuk Rejo mengakui adanya penimbunan kolam, namun terkesan menghindar saat ditanya soal detail anggaran.
“Memang ada penimbunan kolam, tapi kalau anggarannya saya lupa. Yang penting sudah ditimbun,” jawabnya singkat.
Sikap ini menimbulkan kecurigaan baru, mengingat transparansi pengelolaan Dana Desa adalah kewajiban mutlak setiap pemerintah pekon.
Dana Desa semestinya digunakan untuk pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Namun, dengan adanya dugaan mark up hingga puluhan juta pada proyek berskala kecil, masyarakat menilai ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan publik.
Masyarakat berharap Inspektorat Pringsewu dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh.
“Dana Desa itu uang rakyat. Kalau benar dimark up, itu jelas merugikan masyarakat. Harus diusut tuntas,” tegas warga.
Dugaan mark up Dana Desa di Pekon Gemuk Rejo menjadi sorotan tajam publik. Nilai anggaran fantastis untuk proyek penimbunan kolam kecil membuka kembali pertanyaan besar: ke mana sebenarnya aliran Dana Desa?.(TIM/ RED)