Bekasi(JBN) – Warga Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat keluhkan para oknum pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif yang dipasang disembarang tempat tanpa memikirkan dampak lingkungan. Terlihat jelas terpasangnya alat peraga kampanye dari mulai dipaku di pepohonan, di taman-taman jalan dan juga diarea sarana pendidikan seakan terlihat sembraut dan kumuh.
Dalam hal ini, Annisa selaku warga mengatakan kepada awak media, setidaknya para caleg sebelum memerintahkan dan menurun para tim sukses atau relawan untuk memasang alat peraga seharusnya diberikan penyuluhan agar pemasangan APK tersebut tidak sembarangan tempat agar terlihat lebih tertib.
“Apakah mereka sengaja??, karena pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut sudah jelas tertuang di dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.”, jelasnya, Selasa (2/1/2024).
“Saya rasa tidak, karena mereka para caleg jelas orang-orang terdidik dan paham akan aturan. Jangan sampai hal ini dinilai memberikan pelajaran kepada warga untuk melakukan hal yang tidak pantas”, ucapnya.
Selanjutnya Annisa juga menambahkan, pohon adalah penyumbang terbesar Oksigen untuk kehidupan manusia di bumi ini. Namun para oknum tersebut bukannya melindungi dan mengelola lingkungan hidup yang jelas tertuang dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Hal senada dikatakan Syarif warga Taman Aster yang mengatakan kepada awak media bahwa terlihat kurang bagus dengan menaruhnya Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat, apalagi yang memaku alat peraga dipohon sepanjang jalan area Taman Aster. Mirisnya lagi ternyata kantor Pengawasan Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan berada di Taman Aster itu sendiri dan seakan ada pembiaran.
“Hal ini untuk lingkungan jelas kurang bagus, adapun disaat penempatan alat peraga seharusnya ada pada tempat”, keluhnya.
Disaat awak media ingin konfirmasi ke kantor Pengawasan Pemilu tingkat Kecamatan, ketua Pawaslu Kecamatan Cikarang Barat, Tjandra Tjipto Ningrum sedang tidak ada dikantor dan mengabarkan bahwa dirinya sedang berada diluar kota.
Supriyanto selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat menjelaskan bahwa selama ini belum pernah ada aduan dari warga dalam hal pemasangan atribut kampanye (APK) yang dipaku di Taman Aster maupun di Wilayah Cikarang Barat dan itu harus ada pengaduan dari masyarakat.
“Kita tidak ada kewenangan untuk mencopot, terkecuali pas dihari tenang”, kilahnya. (Surya)