JBN Jakarta – Terkait perkembangan pelacakan aset daei terpidana kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI) yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung RI, disinyalir telah mendapat titik terang.
Pasalnya, dari informasi yang dilansir melalui akun Instagram resmi Kejagung RI (@Kehaksaan.ri), tim pelacak aset telah menemukan titik lokasi berikut total luas aset berupa bidang tanah (SHGB) milik dari terpidana Benny Tjokro Saputro di Desa Sukajaya dan desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Menanggapi perkembangan tersebut disambut baik oleh Usman Muhammad, Bacaleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Perindo. Tokoh masyarakat provinsi Banten itu juga mendorong pihak Kejagung RI untuk segera melakukan pelelangan aset milik dari Benny Tjokro Saputro.
“Iya kalau hemat saya memang sudah harusnya Kejagung sesegera mungkin melelang aset yang telah diketahui tersebut. Dan memang harus segera dilelang, agar tidak juga menjadi pertanyaan di masyarakat,” ujar dia melalui keterangan resminya kepada media ini, Sabtu (16/9).
“Kalau analisa saya ya kemungkinan besar dan ada kemungkinan di bulan September ini juga seluruh aset berupa bidang tanah milik Benny Tjokro Saputro itu akan dilelang. Karena kasus ini kan merupakan kasus yang sudah menjadi perhatian masyarakat luas ya, pastinya Kajagung ST Burhanuddin tidak akan mengulur-ulur menindaklanjutinya. Terkait aset, saya yakin akan dilelang di September ini juga,” bebernya.
Dengan terdeteksi (terlacaknya) aset harta benda berupa bidang tanah (SHGB) dengan total luas hingga 1.610.695 M2 yang terdapat di dua desa di Kecamatan Sajira, Kab Lebak, diharap dapat segera menjalankan proses lelang dari aset milik Benny Tjokro, guna mengurangi total kerugian negara yang mencapai hingga 22.788 triliun rupiah terkait garong korupsi dan TPPU di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI)
Sebagai informasi yang dilansir dari akun resmi Instagram milik kejaksaan agung RI, (@Kejagung.ri), pada Hari Kamis 14 September 2023 tim pelacakan aset dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) telah melakukan penelusuran terhadap harta benda Benny Tjokro Saputro di Desa Sukajaya dan desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dari informasi yang disampaikan, diketahui terdapat aset terpidana menggunakan nomine atasnama PT. Multi Kasuja Indonesia.
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pelacakan aset Kejagung RI terhadap orang-orang yang mengetahui riwayat tanah milik PT. Kasuja Indonesia, diperoleh fakta apabila tanah-tanah yang berada di dua (2) Desa di Kecamatan Sajira, Kab Lebak tersebut.
Adapun fakta yang berhasil didapat oleh tim pencari aset Kejagung RI diantaranya, Tanah yang disita di Desa Sukajaya sebanyak 49 bidang SHGB seluas 536.605 M2, dan Desa Sukarame terdapat 66 bidang SHGB seluas 1.074.090 M2 serta sebanyak 115 bidang dengan luas keseluruhan sekitar 1.610.695 M2 atasnama PT. Muji Kasuja Indonesia. (Rendy)