Tangerang (JBN) – Bangunan ruko (rumah toko) yang berdiri diatas lahan dari eks karyawan ditjen perkebunan yang terletak di Jalan Palem Raja Raya, Kelurahan Bencongan Kabupaten Tangerang mendadak ramai didatangi pihak kepolisian untuk melaksanakan gelar perkara. Pasalnya, bangunan ruko 2 lantai itu berdasarkan LP dengan nomor: TBL/B/640/IV/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 5 April 2022 dan SP2HP ke-2 No. B/2013/VIII/RES.1.2/2022/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022 secara resmi telah dilaporkan oleh pihak PT. Satu Stop Sukses ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan adanya tindak perbuatan melawan hukum.
Dari pantauan awak media yang turut datang dilokasi, peninjauan lapangan tersebut selain dihadiri langsung oleh Penyidik dari Polres Metro Tangsel, turut juga hadir pelapor dari PT.SSS (Pelapor) yang diwakili kuasa hukumnya Ludianto, SH., dan Kuasa Hukum PT. BSM (Pihak pemilik lahan sebelum dijual kepada pemilik saat ini yang merupakan terlapor) Vera, SH., dan M Mugabi, SH., namun dari informasi yang dimiliki, pemilik ruko mewah yang pembangunannya hampir rampung tersebut tidak ada dilokasi.
Kegiatan gelar perkara sempat diwarnai perdebatan antara kedua pihak kuasa hukum, perdebatan dipicu dari diserahkannya bukti gambar (peta-red) oleh pihak Tim Hukum PT. SSS ke pihak penyidik Harda Polres Tangsel guna memastikan terkait klaim kepemilikan lahan yang patut diduga dibangun dengan melebihi ketentuan luas lahan/tanah yang seharusnya. Hal itu dinilai pihak kuasa hukum PT. BSM merupakan pelanggaran hukum, dikarenakan bukti gambar tersebut merupakan milik klien nya yang telah diserahkan ke pihak pengadilan, dan menjadi sebuah rahasi negara.
“Gambar ini milik Bina Sarana Mekar (PT. BSM-red), yang waktu dalam persidangan sebagai alat bukti, yang kami berikan pada sidang pembuktian, bukti didalam proses pengadilan tidak boleh keluar oleh para pihak, kalau bukti itu keluar dari pengadilan, itu bukti pelanggaran, karena bukti itu merupakan rahasia negara, kami serahkan untuk bukti dipengadilan, peta itu milik bina sarana mekar, pihak lawan mengambil dengan cara dibelakang itu bukti pelanggaran, karena itu rahasia negara,” ujar Vera memberikan keteranganya kepada media ini di lokasi gelar perkara, Selasa (8/8).
“Kami akan hadir tanggal 15 Nanti untuk memberikan keterangan dan penjelasan, dalam percakapan gelar berkas yang diperlihatkan oleh PT.SSS bukti gambar yang diperlihatkan kepada penyidik polres Tangerang Selatan ditempat kejadian,” tutup kuasa hukum PT. BSM Vera, SH.,Â
Namun, disaat dimintakan tanggapannya atas pernyataan dari Tim Hukum PT. BSM, kuasa Hukum PT. SSS Ludianto, SH., membantah keras hal tersebut. Ia mengatakan bahwa tempat kejadian perkara di tanah proyek milik PT. SSS yang ada di dalam Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang, yang siteplannya disahkan oleh Bupati Tangerang pada tahun 1986, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek dari PT. BSM yang siteplannya dibuat lebih kurang 10 tahun kemudian.
Disaat bersamaan, ditemui dilokasi, pihak Staff dari PT. SSS yang hadir dalam olah gelar perkara turut memberikan keterangannnya.
“Jadi begini pak ceritanya pagar beton perbatasan antara tanah PT. BSM dengan tanah PT. SSS di proyek ditjenbun dibongkar, saya ambil foto untuk dokumentasi untuk menjelaskan dikantor bahwa tanah PT. SSS dibongkar panel pagar pembatasnya, karena yang saya lihat telah berdiri bangunan ruko mewah berdiri tanpa ijin pemilik lahan dan yang saya tau lahan tersebut, merupakan lahan di atas tanah pemakaman Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. panel atau pagar yang telah dipasang sebagai pembatas lahan milik pt.bsmPT. BSM dengan Proyek Perkavlingan PT. SSS,” terang Kusmulyono, staff dari PT. SSS yang ikut menyaksikan olah gelar perkara.
Dalam kesempatan, tim penyidik Harda dari Polres Tangsel yang yang diwakili oleh Iptu Winarno Setianto, SH., mengatakan, gelar perkara merupakan tindak lajut dari laporan Polisi (LP) dengan nomor: TBL/B/640/IV/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 5 April 2022 dan SP2HP ke-2 No. B/2013/VIII/RES.1.2/2022/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022.
“Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum, bila mana ada bukti sertifikatnya tolong berikan kami, untuk dilakukan proses pengajuan ukur ulang kepada BPN, yang penting kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pengukuran ulang, jangan adu debat disini, yang jelas kami akan menunggu. Ucapnya dilokasi pemeriksaan kejadian perkara.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mencoba mendapat keterangan dari pihak pemilik Ruko Mewah tersebut. (Rendy-Usman)