Cirebon (JBN) – Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon adakan Sosialisasi peraturan Bupati nomor 171 tahun 2021 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon pada 15-16 November 2022 di Hotel Alam Manis Gronggong Cirebon.
Ketua Pelaksana acara Sosialisasi peraturan Bupati tersebut, Aris Risdiyanto Saat ditemui Media pada Rabu 16/11 disela – sela acara itu mengatakan, acara Sosialisasi peraturan Bupati nomor 171 tahun 2021 ini diikuti oleh sebanyak 71 SKPD yang ada di Kabupaten Cirebon yang dimulai pada hari Selasa 15 November 2022. ucap Aris Risdiyanto yang juga merupakan Kasubdit Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, pada hari Selasa pesertanya merupakan perwakilan dari 40 Kecamatan dan pada hari ini Rabu pesertanya dari Dinas, Badan atau Kantor yang ada di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam pemaparan sosialisasi ini dari mulai teknis – teknis, ketentuan – ketentuan kebijakannya mengenai Keuangan Daerah, penata usahaannya, dimana Peraturan ini nginduk ke Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020.
Risdiyanto berharap, para Pejabat pengelolaan penataan usahaan Keuangan Daerah itu bisa tahu, mengerti dan paham sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penata usahaan, penganggaran, perencanaan dan pelaporan pertanggungjawabannya. Tuturnya.
Risdiyanto menambahkan, Perbedaan dari peraturan yang lama nomor 23 tahun 2012 dengan yang sekarang yaitu dari struktur anggarannya yang dulu belanja langsung dan tidak langsung sekarang menjadi belanja operasi, belanja modal dan belanja transport, akan tetapi pendalaman lainnya relatif sama.
“Alhamdulilah suasana sosialisasi berlangsung kondusif semua sampai dengan selesai, bahkan saat sesi tanya jawab juga tidak ada keluhan – keluhan dari peserta sosialisasi,” pungkasnya. (Mahmud/TM)