H. Suharto Effendi Ketua LSM Lembaga Kajian Peduli Jakarta (Foto/Tri Cahyo)
Jakarta|JBN – Dua korban tewas setelah terlambat mendapat penanganan medis seusai tertimpa reruntuhan bangunan di Jalan Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (23/10/2021)lalu.
Bangunan itu diduga roboh karena struktur bangunan telah lapuk termakan usia, dan peristiwa ini bukan pertama kali terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, melainkan insiden serupa sudah untuk kesekian kalinya terjadi dan mungkin juga bakal terjadi lagi, jika tidak segera diantisipasi maupun dicegah maka insiden tersebut akan menjadi ancaman serius bagi keselamatan kehidupan warga Jakarta, demikian disampaikan H. Suharto Effendi Ketua LSM Lembaga Kajian Peduli Jakarta kepada pers di Jakarta, Selasa, (2/11/ 2021).
“Kondisi seperti itu harus segera dicarikan solusinya, jangan terus dibiarkan bencana tersebut terjadi dengan mengorbankan nyawa warga Jakarta”ucap H.Suharto Effendi,SE
Menurutnya, bukan hanya masalah bencana bangunan roboh yang bisa mengancam keselamatan kehidupan warga Jakarta, namun juga terkait dengan masalah bangunan adalah terjadinya bencana kebakaran, di Provinsi DKI Jakarta telah tercatat 984 peristiwa kebakaran terjadi di Jakarta sepanjang Januari-Agustus 2021, jumlah peristiwa kebakaran di tahun 2021 masih lebih rendah dibanding tahun 2020.
“Frekuensi kebakaran masih di bawah tahun lalu pada periode Januari sampai Agustus di mana ada sebanyak 1.027 kasus kebakaran,” kasus kebakaran sudah mulai menurun sejak tahun 2020.
Kasus kebakaran tahun 2020 menurun sebesar 31 persen dibanding tahun 2019.”tukas H.Suharto Effendi SE, yang juga anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi DKI Jakarta.
Adapun dugaan penyebab kebakaran, lanjut H Suharto Effendi,SE masih didominasi korsleting listrik, untuk itulah berdasarkan kajiannya, penilaian kelayakan rancangan bangunan mestinya akan semakin ketat seiring dengan tingkat ancaman dan dampak keselamatan dari bencana yang terkait dengan kondisi bangunan beserta instalasi listriknya.
Karena itulah, masih dia, juga diperlukan audit bangunan secara komprehensif dan berkala, Jakarta memang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan.
“Peraturan tersebut, belumlah cukup optimal, karena belum ada upaya pencegahan massif dalam bentuk audit bangunan beserta pemberian sanksi terhadap penghuni maupun pemilik yang tidak merawat bangunannya dengan serius,” ungkapnya.
H.Soeharto Effendy juga mengingatkan guna mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran maupun bencana lainnya, serta untuk memberikan sanksi hukum terhadap pemilik maupun penghuni yang tidak mengindahkan mengenai kelayakan pada suatu konstruksi bangunan beserta tata letak instalasi listrik maupun instalasi lainnya, maka di perlukan payung hukum yang tersistematis dan massif yakni Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Audit Bangunan.
”Nantinya di perda itu juga mesti dibentuk satgas audit bangunan sebagai wujud partisipasi masyarakat bersama pemerintah,mencegah terjadinya kebakaran, robohnya bangunan yang merugikan diri sendiri dan orang lain”, pungkas H.Soeharto Effendy, SE. (Tri Cahyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here