JBN LEBAK,-Aktivitas penambangan batu bara ilegal semakin marak di berbagai wilayah khususnya Daerah Selatan Rangkasbitung, ini memicu keprihatinan mendalam terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan serta konsekuensi hukum yang menanti para pelakunya. Pemerintah dan berbagai organisasi lingkungan terus mengingatkan tentang bahaya yang timbul akibat praktik ini. 4 Juni 2024
Penambang batu bara liar Yang berinisial SP Atau RP, menambang dilahan milik Perhutani tepatnya didaerah Cioray dan penambangan ini diawasi oleh Koordinator Lapangan (Korlap) yg terdiri dari 3 org dengan inisial Aj,Sk dan Dn. Sementara itu penambangan liar di blok Pamandian juga di awasi oleh 2 Koordinator Lapangan (Korlap) dengan inisial As dan Aj mereka ini adalah anak buah atau pekerja dari saudara SP atau RP.
Penambangan liar ini tidak hanya merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana alam. Erosi tanah, pencemaran air, serta rusaknya habitat flora dan fauna adalah beberapa dampak nyata yang dihadapi oleh daerah-daerah yang terkena dampak.
Laporan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa wilayah-wilayah yang terkena penambangan ilegal mengalami degradasi lingkungan yang signifikan, yang berpotensi menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar demikian ujar pemerhati lingkungan H. Anto.
Selain dampak lingkungan yang menghancurkan, pelaku penambangan liar juga dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Aparat penegak hukum telah memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penambangan liar untuk menegakkan aturan ini, Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwenang. Kesadaran dan partisipasi masyarakat dianggap krusial dalam upaya menghentikan praktik penambangan ilegal ini.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para pelaku penambangan ilegal menyadari dampak buruk dari tindakan mereka dan menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum tersebut. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.(ADRIYANTO)