Jakarta (JBN) – Skandal bisnis empuk tambang batubara di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melibatkan 2 oknum mantan Jenderal Polisi mulai terendus aroma tak sedap. Hal itu dikatakan Pendiri Gapta Law Firm, Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air, Richard William saat menggelar konferensi pers nya bersama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) di Bakoel Koffie Cikini Jakarta (7/12/2022).
Keterlibatan dua oknum mantan Jenderal Polisi itu kata Richard mulai terungkap ketika pihaknya diminta sebagai kuasa sekaligus pengacara Wang Xiu Juan dan Ir Haji Muhammad Mahyudin melawan PT Tuah Globe Mining (TGM).
“Perseteruan klien kami dengan PT Tuah Globe Mining (TGM) sudah berangsur cukup lama dan hingga kini terus berlanjut. “Kata Richard dihadapan wartawan.
Bahkan dia menyebut perkara yang menimpa Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Wahyudin diduga adanya skandal kriminalisasi hukum oleh para oknum pejabat Polri dengan PT TGM.
Berdasarkan bukti yang dikantongi GAPTA Law Firm, Richard mengatakan keterlibatan 2 oknum mantan Polisi bintang 2 itu bukan hanya melakukan pembalikan fakta data – data Palsu, akan tetapi juga menjadi ladang pencucian uang di Kalimantan Tengah.
“Kedua mantan Jenderal polisi berpangkat Irjen itu memang nyata dalam dugaan mafia tambang di Kalteng, kita sebut ajah eks Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Indradi Thanos. “Jelas dia.
Lebih rinci, Richard juga telah membuat dua laporan polisi, baik itu di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri.
“Sudah kita laporkan mereka di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan laporan polisi nomor: LP.B/5676/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Tanggal 7 November 2022 dan Laporan Polisi nomor: LP/B/0672/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 23 November 2022. “ujar Richard.
Fakta adanya dugaan mantan dua Jenderal tersebut, Richard mengungkapkan dengan bukti – bukti kuat atas terlibatan mereka di jaringan mafia tambang dan pencucian uang bersama PT Tuah Global Mining (TGM) Kalteng.
“Mereka mencoba mengecoh data asli, padahal 2 oknum mantan Jenderal Polisi itu sudah mengetahui adanya akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu. “Bebernya.
Akta dasar laporan polisi tersebut dijelaskan Richard masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 juni 2018, dan hingga kini belum ada penetapan tersangkanya, “sampai sekarang belum tuntas laporan tahun 2018 lalu di Bareskrim Polri, tetapi kok bisa klien kami ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan. “Ucapnya.
Lanjutnya, nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut terlibat dan patut dijadikan terlapor mengingat saat itu yang menjabat sebagai penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri yang memproses 2 laporan tersebut. Yakni laporan polisi nomor: LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, tanggal 26 Juni 2018 atas nama pelapor Hery Susianto dan laporan polisi nomor: LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM tanggal 5 Juli 2019.
“Pelapornya atas nama Sabungan Pandiangan SH selaku kuasa hukum dari Irjen Pol Indradi Thanos loh, dia sudah mengetahui bahwa akta dasar laporan polisi nya yang kedua juga palsu dan diduga kuat keterlibatan Indradi Thanos dalam merekayasa proses hukum, sehingga Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Wahyudin harus berada di hotel prodeo atas tuduhan palsu. “Ungkap Richard.
Richard menyatakan kliennya, Wang Xiu Juan alias Susi dan Insinyur Haji Muhammad Mahyudin, murni telah menjadi korban kriminalisasi oleh jaringan mafia tambang dan pencucian uang PT Tuah Global Mining di Kalteng.
Dengan adanya kejadian kasus Ismail bolong harap Richard, dapat membuka kedok di institusi Polri atas keterlibatan para oknum perwira tinggi.
“Kami mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan membuka kembali perkara itu sehingga citra kepolisian kembali terangkat dan tidak ada preseden buruk di mata Publik terkait institusinya. “Paparnya.
Richard juga meminta atas nama kliennya Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin untuk dibebaskan dari jeratan hukum dan segera mendesak pihak-pihak terkait kembali memulihkan nama baik kliennya.
“Bukti-bukti laporan polisi (kami) terlampir, bukti pemalsuan data AHU Kemenkumham terlampir, bukti rekaman dan fakta-fakta penguat terlampir, bukti tidak adanya keterlibatan dalam tindak kejahatan Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad mahyudin terlampir, “rincinya.
Sementara Ketua LCKI DKI Jakarta Erwin Ramali menyikapi persoalan hukum yag dialami Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin adalah bentuk dark justice.
“Institusinya bagus, namun oknum pejabat di kepolisian itu yang tidak mampu menjaga citra kepolisian. Banyak persoalan hukum yang dialami masyarakat Indonesia, salah satunya kasus yang menimpa Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin di Kalimantan Tengah. “Singgung Erwin saat mendampingi Gapta Law Firm menggelar konfetensi pers di Jakarta.
Sebagai lembaga kontrol dan pengawasan internal Polri, Erwin berkewajiban meluruskan penanganan hukum yang tidak semestinya terjadi terhadap Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin.
“Seharusnya itu tidak perlu terjadi terhadap Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin jika penyidik Polri dan pejabatnya memahami dalam penanganan Pidana sesuai Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2019. “Jelas Erwin.
Dia juga mengatakan, LCKI akan melakukan investigasi ril terkait kasus yang menimpa klien Richard William hingga hukum dapat ditegakan sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.
“Persoalannya saya sudah memahami, dan memang ada kriminalisasi hukum yang dilakukan 2 oknum mantan Jenderal Polisi itu. “jika memang sudah terlihat jelas bukti – bukti tidak adanya pidana yang dilakukan Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin, maka mereka harus dibebaskan dan dikembalikan nama baiknya. “Pungkas Erwin.[Rif/*]