JBN Lebak – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, kembali mencuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, warga diminta membayar Rp 300.000 untuk pengambilan sertifikat tanah PTSL Tahun 2023/2024. Dugaan pungli ini diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan prosedur pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak desa terkait pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pungutan liar ini.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi—besaran biaya yang diperbolehkan dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah Jawa dan Sumatera maksimal hanya Rp 150.000. Hal ini sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa warga justru dimintai biaya dua kali lipat dari ketentuan tersebut.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami sudah menunggu hampir setahun, tapi ketika hendak mengambil sertifikat tanah, malah diminta uang Rp 300.000, padahal kami sudah membayar sesuai permintaan awal,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (10/02/2025).

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Cimandiri memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait permasalahan pungutan dalam program PTSL ini.

Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Namun, praktik pungli seperti ini justru mencoreng niat baik pemerintah dan merugikan warga yang seharusnya mendapatkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya berlebihan.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk mengusut kasus ini. Investigasi perlu dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan memastikan program PTSL berjalan sesuai tujuan semula, yakni membantu masyarakat, bukan membebani mereka dengan pungutan liar.

Pihak Desa Cimandiri maupun instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi atas permasalahan ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.(TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here