JBNJakarta – NICKY HENDRIK SEN dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor pengacara Dhipa Adista Justicia (DAJ) Justicia Tim Kuasa Hukum DR.DRS. Hadi Purnomo, SH., MH.Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., Nicho Hezron SH.,M.Si., Johanes Napitupulu, SH.Iansen Christian, SH., YohanaChristien Baneuili Sirait,SH.,MH., VerliaKritiani,SH.,MH., Jessie Hezron, SH., MH., Louis William Hezron, S.H., KantorPengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA.Komplek Ruko Taman Duta Mas Blok B1 No. 36 Kelurahan Wijaya Kusuma,Grogol, Petamburan, JakartaBarat, NICKY HENDRIK SENmembuat Laporan Polisi di POLDA METRO JAYA berdasarkan Laporan PolisiNomor: LP/B/865/I//2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 06 Februari2025 pukul 18.09 WIB, melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang U Nomor 1 Tahun 1946 terjadi di salah satu Bursa Mobilotomotif Jembatan Besi, Tambora, Kota Jakarta Barat, Dki Jakarta, Agustus2024 , dengan Terlapor atas nama SAMUEL, Uraian Kejadian Pelapor selakukorban menerangkan bahwa awalnya korban dan terlapor kerja sama jual belimobil.
Pada bulan Agustus 2024 korban dan terlapor membeli satu unit mobilmerek Mitsubishi Pajero dan satu unit mobil meek Mazda 2 serta korbanmembeli mobil meek Chevrolet Captiva. Berjalannya waktu diketahui bahwa BPKB mobil Mitsubishi Pajero dan Mazda 2 telah digadaikan oleh terlaportapa sepengetahuan korban, lalu unit mobil Mazda 2 saat ini berada di bawahpenguasaan terlapor dan mobil Chevrolet Captiva milik korban ditahan olenShowroom yang ada di Mall Season City, Jakarta Barat, karena terlapor adatunggakan bayar sewa showroom.
Atas kejadian tersebut korban telahdirugikan senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuatlaporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan. (RDI)