Bogor (JBN) – Diduga E-warong di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyalahi aturan Pedum BPNT, Senin (24/10/2022).
E-warong menyalurkan bantuan sosial (bansos) non tunai bagi warga tidak mampu. Dengan sistem ini setiap bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai menggunakan sistem perbankan. Tujuannya untuk mengurangi penyimpangan, kemudahan kontrol serta tepat sasaran, waktu dan jumlah.
Pihak Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor sejumlah oknum pejabat kecamatan maupun desa dan E-Warong diduga Melanggar Pedoman Umum (Pedum) yang sudah di tentukan, pasalnya sejumlah agen menyalurkan sembako dipaketan kepada KPM.
Dugaan oleh oknum TKSK dan oknum lainnya yang dimanipulasi tidak bertanggung jawab bahkan adanya kenaikan harga yang cukup besar dan jumlah item tidak sesuai memenuhi unsur korupsi.
Sesuai hasil investigasi di lapangan seperti, Desa Cibunar, Desa Pingku, Desa Gorowong, Desa Jagabaya, Desa Lumpang, Desa Gintung Cilejet, Desa Cikuda dan Desa Kabasaran banyak dugaan Suplayer dan mengarahkan agen e-warung untuk membeli serta bekerja sama dengan suplayer, atas dasar itu ditemukan kesamaan beras dengan merek, M Tani, Sego, Hasil Padi dan Pulosari sebagai salah satu komoditi dalam penyaluran BPNT.
Saat dikonfirmasi kepada agen-agen tersebut mengatakan, “Iya memang betul pemesanan beras ini dari Danu TKSK Kecamatan Parungpanjang dan memang dipaksa untuk ambil ke dia,” Hal ini jelas adanya Monopoli yang dilakukan seorang TKSK dalam memperkaya dirinya sendiri.
Danu selaku TKSK Kecamatan Parungpanjang mengatakan, “Ini maksudnya apa bang, mau nyerang beras saya.
Saya tidak perlu bilang kang, itu Sego punya saya di Parungpanjang cuma punya saya saja, tidak akan ada lagi yang bisa,” Singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurut Program Sembako sesuai (pedum) tahun 2020 yang menjelaskan untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan baik perorangan atau kelompok membentuk badan usaha, tidak boleh menjadi E-warong maupun pemasok E-warong untuk pejabat pemerintah setempat, bahkan Mentri sosial telah mengatakan bahwa BPNT itu boleh di cairkan dalam bentuk uang tunai.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai pasal 39 ayat 1 memuat tentang larangan bagi pendamping sosial bantuan tersebut, yakni:
a. Mengarahkan, Memberikan, Ancaman atau Paksaan kepada KPM BPNT untuk:
1.Melakukan Pembelanjaan di e-warong dimana saja tidak boleh ada pemaksaan dan pemaketan.
2.Membeli bahan pangan tertentu di e-warong mana saja.
3.Membeli bahan pangan dalam jumlah item sesuai kebutuhan di e-warong mana saja.
b. Membentuk e-warong
C. Menjadi Pemasok Bahan Pangan di e-warong
d. Menerima Imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk Uang maupun Barang terkait dengan Penyaluran BPNT.(Red/Tim)