Bogor(JBN) – Pembangunan Dam Parit di Cigarugak Desa Sukarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor dengan biaya sebesar Rp166.379.500,- atas beban APBD Kabupaten Bogor, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan tahun anggaran 2022.
Kontraktor atas pekerjaan proyek tersebut adalah CV. Luid Jaya dan Konsultan Pengawas PT. Graha Madya Teknika. Pekerjaan Dam Parit menggunakan batu dan pasir kali yang ada di area lokasi pembangunan proyek. Menurut pengakuan warga setempat yang ikut kerja pada proyek tersebut menyatakan bahwa pasir dan batu diambil dari kali.
Pekerjaan Dam Parit Desa Sukarasa. (Red/Tim)
Pada saat Mulyadi pelaksana kontraktor CV. Luid Jaya ditemui di lokasi menyatakan kalau membeli material batu dari luar sangat berat medannya.
“Lokasi bangunan proyek jauh dari jalan, makanya kami gunakan pasir dan batu yang ada setempat, karena untuk mengangkut semen saja dari jalan ke lokasi pakai motor itupun sangat sulit kondisinya karena lewat jalan sawah, apalagi kalau saat hujan itu jadi tidak bisa dilewati motor, masalah kualitas bangunan tetap dijaga,” ungkapnya.
Mulyadi mengaku bukan sebagai kontraktor tapi hanya sebagai pelaksana dilapangan saja, dari pihak kontraktor CV. Luid Jaya tidak ada lokasi, saat mau dikonfirmasi siapa kontraktornya, Mulyadi justru memberi nomor telepon yang ternyata salah seorang yang mengaku sebagai LSM, bukan kontraktor.
Untuk tenaga kerja melibatkan warga setempat dan sebagian dari pihak kontraktor karena menyangkut teknis pekerjaan.
“Tenaga kerja saya pakai warga sekitar lokasi proyek dan sebagian saya bawa tenaga kerja sendiri karena berhubungan dengan teknis pekerjaan, untuk bahan material batu dan pasir dari sekitar lokasi proyek, tapi kan kita bayar bukan berarti gratis,” Ujar Mulyadi.
Ketua LSM KPK Nusantara Bogor, Oskar menyampaikan terkait papan proyek Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor, kurang informatif dan transparan sebagai informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sangat disayangkan papan proyek sebagai Informasi Publik harusnya dicantumkan jenis pekerjaan harus jelas jangan hanya ditulis jenis belanja barang (itu kan Akun dalam Dokumen Anggaran/DIPA), volume pekerjaan juga tidak ada, apalagi tanggal SPMK jangan hanya ditulis 60 hari kalender, bagaimana masyarakat tahu kalau terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, terkesan ada yang disembunyikan,” ujar Bang Oskar.
“Terkait fungsi konsultan pengawas dalam hal pengawasan pekerjaan proyek diharapkan profesional dalam melaksanakan tugasnya, jangan sampai hanya menerima laporan dari kontraktor penyedia barang, karena konsultan dibayar sama pemerintah. Sehingga jika bahan material yang digunakan tidak sesuai standar harus ditegur, diduga konsultan pengawas tidak melaksanakan tugas dilapangan karena pihak kontraktor saja tidak ada dilokasi proyek, sehingga terindikasi pekerjaan proyek tersebut di sub kontrak kan dan ada dugaan permainan proyek Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (Red/**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here