JBN Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cipanas sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Produktif (KUPRA). Dugaan penyimpangan ini terjadi sejak 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,029 miliar. “Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara sebesar Rp1.029.000.000,” ujar Irfano pada Selasa (24/12).
Kedua tersangka, berinisial IT dan KH, diduga memanipulasi data 37 nasabah dengan bantuan calo. Calo-calo tersebut menerima imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi.
Irfano juga mengungkapkan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Proses penyidikan terus berjalan, dan fakta persidangan akan menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berupa pidana penjara menanti mereka jika terbukti bersalah.(Adriy)