JBN Lebak- CV Central Kayu SindangMulya (CKS) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut bahwa pemilik perusahaan, Mr. Chang, menantang duel warga yang memprotes aktivitas perusahaan.
Diberitakan sebelumnya oleh media Online adanya tantangan duel kepada seorang perwakilan warga bernama Juli Sudianto paska, emak-emak menggelar aksi blokade jalan poros desa di Kampung Dengung Timur, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak baru-baru ini.
Tantangan duel itu kepada warga, oleh seorang Pria disebut – sebut bos pabrik triplek CV CKS, bernama Mr Chang diketahui warga negara asing (WNA) asal negara Korea.
Dalam pernyataannya, pihak perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Tudahan itu tidak benar, Masa saya menantang pribumi sedangkan saya kan juga usaha dan cari Rejeki disini,” Ujar Mr.Chang saat di hubungi awak media. Senin, 23/12/2024.
Lebih lanjut Mr. Chang menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang diberitakan. Ia juga membantah tuduhan bahwa identitasnya tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak. Sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Mr. Chang memastikan bahwa ia memiliki dokumen resmi dan telah mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh pegawai CV. Central Kayu Sindangmulya (CKS) adalah WNI. Identitas mereka tercatat secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan klarifikasi ini, CV CKS berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terkait operasional perusahaan.
Saat di konfirmasi terkait kewarga Negaraan, Chang Menegaskan bahwa dirinya sudah menjadi warga negara indonesia yang sah dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
” jadi untuk isu isu Warga Negara Asing (WNA) itu tidak benar, saya asli Warga Negara Indonesia (WNI), ujarnya. (Tim)