Wednesday, September 10, 2025
spot_img
HomeJakarta RayaEksekusi Pembayaran Hak Pekerja Bumiputera yang Terhutang Sejak 2018 Melalui Perintah Pengadilan,...

Eksekusi Pembayaran Hak Pekerja Bumiputera yang Terhutang Sejak 2018 Melalui Perintah Pengadilan, Dilawan Manajemen

Google search engine
JBN Jakarta –  Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912 mendapat Perlawanan dengan nomor perkara 496/Pdt.Bth/2024/PN. Jkt. Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh Manajemen AJB Bumiputera 1912. Perlawanan dilakukan setelah Proses Eksekusi melalui perintah Pengadilan telah selesai dilaksanakan.
Seperti dijelaskan Ghulam Naja, Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, bahwa Penderitaan para pekerja terkait hak hak yang tidak dibayarkan oleh Manajemen sejak tahun 2018 diantaranya kekurangan Upah, Kekurangan THR, dan lainya.
“Upaya yang telah dilakukan diantaranya Bipartit, Tripartit, Gugatan hingga perdamaian yang diinisiasi oleh manajemen hingga terjadi kesepakatan yang dituangkan di dalam Perjanjian Bersama pada tahun 2023 yang telah terdaftar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” imbuhnya dikutip dari rilis tertulis yang dikirimkan ke media ini, Rabu (5/3/25).
Para saksi yang dihadirkan dalam Pengadilan menjelaskan, bahwa meskipun manajemen ingkar janji dengan tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana yang telah dijanjikan di dalam Perjanjian Bersama tahun 2023. Para Pekerja melalui Serikat Pekerja telah mengingatkan dalam bentuk surat kepada manajemen untuk menepati janjinya meskipun manajemen tetap abai.
Para Saksi juga mengungkapkan fakta sekalipun manajemen telah dipanggil secara patut dalam aanmaning, namun mereka tetap kembali abai, hingga para Pekerja memberikan Kuasa kepada Serikat Pekerja untuk memperjuangkan hak hak mereka untuk melakukan upaya hukum setelah aanmaning yaitu upaya eksekusi, yang kemudian upaya eksekusi tersebut pada tanggal 14 Agustus 2024 telah selesai dilakukan dan hak hak para Pekerja telah diterimakan. (**)

Sumber : Ghulam Naja, Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912
Editor: RDI

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini