Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dengan surat edaran nya. (Foto/Ist)
JBN BogorPublik menyoroti larangan yang diberikan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi untuk warganya, agar tidak mengemis atau meminta-minta uang di jalan raya.
Sebelumnya, kebijakan larangan pungutan atau sumbangan di jalan ini bermula saat sang Gubernur Jabar itu tengah menuju acara Ulang Tahun Kota Sukabumi.
Tampak dalam unggahan YouTube KDM Channel yang tayang pada 10 April 2025, Dedi melihat sejumlah warga meminta pungutan atau sumbangan dari pengguna jalan yang lewat.
Dedi pun menghentikan kegiatan pungutan dan memberi sumbangan bagi masjid yang tengah dibangun sebesar Rp30 juta.
Terkini, Dedi menyatakan pihaknya akan melarang segala jenis pungutan dalam hal apapun yang tujuannya agar jalan raya di wilayah Jabar terbebas dari pungli (pungutan liar).
Gubernur Jabar itu pun membeberkan adanya surat edaran larangan adanya pungutan atau sumbangan di wilayah Jawa Barat.
“Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun,” tulisnya di akun media sosial miliknya @dedimulyadi71 pada Senin, 14 April 2025.
Surat edaran itu bertajuk ‘Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat’.
Dedi membeberkan surat penertiban jalan umum bebas pungli itu ditujukan kepada pihak pemerintah daerah di Jabar dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.
Gubernur Jabar itu meminta para kepala daerah untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari aktivitas warga minta pungutan atau sumbangan di jalan umum.
Di sisi lain, Dedi menyatakan ingin warga Jabar membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
“Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya,” tegasnya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here