JBN Bogor – Publik menyoroti larangan yang diberikan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi untuk warganya, agar tidak mengemis atau meminta-minta uang di jalan raya.
Sebelumnya, kebijakan larangan pungutan atau sumbangan di jalan ini bermula saat sang Gubernur Jabar itu tengah menuju acara Ulang Tahun Kota Sukabumi.
Tampak dalam unggahan YouTube KDM Channel yang tayang pada 10 April 2025, Dedi melihat sejumlah warga meminta pungutan atau sumbangan dari pengguna jalan yang lewat.
Dedi pun menghentikan kegiatan pungutan dan memberi sumbangan bagi masjid yang tengah dibangun sebesar Rp30 juta.
Terkini, Dedi menyatakan pihaknya akan melarang segala jenis pungutan dalam hal apapun yang tujuannya agar jalan raya di wilayah Jabar terbebas dari pungli (pungutan liar).
Gubernur Jabar itu pun membeberkan adanya surat edaran larangan adanya pungutan atau sumbangan di wilayah Jawa Barat.