Jessica Hezron, SH., MH., (Foto/JBN)
Jakarta (JBN) – Gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Olga Wanda Kemala kepada Yuswandi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tertanggal 12 November 2021, resmi dikabulkan. Langkah hukum yang diambil Olga bersama Karel (Suami) melalui Tim Kuasa Hukum dari Dhipa Adista Justicia (DAJ), prihal adanya dugaan penyelewengan kesepakatan jual beli objek bidang tanah antara Olga (penjual) dengan Yuswadi Kunardi (pembeli).
“Bahwa atas transaksi objek jual-beli tanah tersebut, tergugat selaku pembeli baru membayarkan pembayaran pertama (uang muka-dp) kepada penggugat selaku penjual,” ungkap Jessica Hezron, SH., MH., saat menggelar keterangan pers nya di Kantor Law Firm Dhipa Adista Justicia di Grogol, Jakarta Barat, Senin (12/7).
Bahwa dengan demikian, lanjut Jessie, maka YK selaku pembeli masih memiliki kewajiban untuk melakukan Pelunasan atas Pembelian Objek Tanah dan Bangunan milik Olga Wanda Kumala dan Karel Soenarjo selaku penjual.
“Sebelum diambilnya langkah hukum, klien kami telah berupaya dan berusaha untuk terus menghubungi YK (tergugat-red) untuk mengingatkan terkait tindak lanjut dan pelunasan transaksi dan pelunasan dari jual-beli objek tanah dan bangunan yang telah didepakati sebelumnya. Bahkan tidak ada itikad baik,” ujar Jessie.
Berdasarkan hal yang dialami oleh klien kami, kuasa hukum menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang eksplisit, menyatakan hal sebagai berikut, “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”
Adapun dipaparkan oleh Jessie terkait jalannya Sidang pada hari Selasa, 12 JuLi 2022 dengan Agenda Putusan dalam Perkara No. 1025/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt (Olga dan Karel)
A. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
B. Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 11 tertanggal 26 juni 2012 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (IC. Refki Ridwan, S.H.,M.BA, Sp. N.) sah mengikat bagi para Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah Ingkar/cedera janji kepada para Penggugat; Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli no 11 tertanggal 26 Juni 2012 yang dibuat dihadapan turut Tergugat (IC. Refki Ridwan, S.H, M.BA, Sp.N.) Batal dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1661 tertanggal 04 Februari 2008 propinsi daerah khusus ibu kota Jakarta, Kotamadya, Jakarta Barat Kecamatan Taman Sari Kelurahan manga besar a.n. Selo Warma Kumala dan Olga Wanda Kumala (IC Penggugat I) kepada para Penggugat selaku penjual;
Menghukum Tergugat dan siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat Objek tanah dan bangunan Jual beli tersebut diatas dalam keadaaan kosong dan bebas dari pembebanan apapun.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat setiap bulan apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan kewajiban setelah Putusan berkuatan Hukum tetap. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan perkara a quo; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Bahwa atas hal tersebut, maka PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 11 tertanggal 26 Juni 2012 yang dibuat dihadapan NOTARIS tersebut menjadi Batal Demi Hukum (Null And Void) dengan segala akibat hukumnya. Pungkas,” Jessie Hezron.SH.,MH.
(Rendy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here