SPK tender/ lelang diduga bodong. (Foto/Tim)
Lebak (JBN) – Beredar Surat Perintah Kerja (SPK) pemenang tender atau lelang besi bekas Scrap di PT Cemindo Gemilang-Bayah, patut diduga SPK tender/lelang ‘bodong’ beredar atau diperdagangkan Oknum Tidak Bertanggung Jawab dengan menggunakan nama vendor PT. Darmasari Putra Gemilang (PT. DPG) untuk meraup uang dari para pengusaha – pengusaha besi bekas “Scrap” dari Jakarta dan Kota  lainnya. Kamis (01/9/2022).
Tim awak, media saat menemui Wanto bagian Purchasing di PT Cemindo Gemilang (PT. CG) mengatakan. “Bahwa pihaknya (PT CG) belum pernah menerbitkan atau mengeluarkan surat SPK tersebut, seperti yang beredar saat ini,” ujarnya.
Tim coba melakukan konfirmasi ke CSR PT.  Cemindo Gemilang – Bayah dan menjelaskan. “Kami baru tau terkait SPK tender/ lelang (bodong), ini jelas pemalsuan, perusahaan belum pernah mengeluarkan terkait SPK ‘Scrap’ tersebut,” jelas Adul Kusmono.
“Kami harap kepada para pengusaha besi bekas Scrap untuk lebih berhati – hati, bila ada seseorang yang datang membawa SPK tender/ lelang, baik yang mengatasnamakan P.T. ataupun CV, kami persilahkan untuk klarifikasi terlebih dulu ke manajemen PT CG,” ungkapnya.
“Perbuatan pemalsuan dokumen atau SPK tender/ lelang perusahaan milik orang, baik ada atau tidaknya korban sudah jelas melanggar hukum. Dan sudah melakukan perbuatan pencemaran nama baik pejabat atau seseorang di perusahaan dan khususnya merugikan nama baik PT. Cemindo Gemilang. Apabila terbukti kami akan proses masalah ini secara hukum,” tegas  Adul Kusmono.
“PT Cemindo Gemilang Tbk Plant Bayah untuk menerbitkan atau mengeluarkan SPK ada mekanisme yang digunakan, dan banyak yang ingin membeli Scrap baik PT, atau CV, dan mereka terlebih dulu harus mengikuti tahapan tender/ lelang dan PT CG tidak asal tunjuk saja,” pungkas Adul Kusmono.
Ketika Tim media menyambangi kediaman Owner PT. DPG yang akrab disapa Kang Taji, merasa kaget dengan mendengar adanya pemberitaan soal SPK bodong yang menggunakan nama perusahaannya, pasalnya saya tidak pernah mengeluarkan surat kuasa direksi pada siapapun, bahkan nama orang Sunarja tersebut tidak mengenalnya,” kata Taji owner PT DPG.
“PT DPG, sudah lama tidak digunakan atau beroperasional, dan PT DPG perijinannya khusus di Pertambangan bukan Perdagangan dan lainnya. PT DPG dengan PT Cemindo Gemilang, tidak ada kontrak kerjasama baik dibidang apapun saat ini,” ungkapnya.
“Jelas, ini pencatutan atau pembajakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dan mencemarkan nama baik PT. DPG, kami akan telusuri dan melakukan upaya hukum terhadap siapapun yang mengatas namakan PT DPG tanpa ijin agar kedepannya tidak terjadi lagi atau beredarnya dokumen – dokumen palsu yang menggunakan nama PT DPG”
“Ini bentuk klarifikasi dari kami owner PT DPG yang di catut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami owner PT DPG sama sekali tidak pernah dan tidak tau, terkait beredarnya SPK pemenang scrap bodong yang telah menggunakan nama perusahaan kami,” pungkas Sutaji. (Tim/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here