Leuwiliang (JBN) – Setiap hujan turun pasti mengakibatkan banjir yang disebabkan tersumbatnya kali kecil dikarna sampah dan ditutup oleh sebagian halaman beberapa warga tepatnya di jalan Barengkok Suka Asih Kecamatan Lewiliang, Kabupaten Bogor.
Ada sebagian membuat halaman rumah warga yang membuat jembatan dengan menutupi kali kecil itu dengan dicor permanen, Rabu, (12/10/2022).
Aturan mendirikan bangunan di atas saluran air juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Sanksi administratif pemerintahan pembongkaran (pasal 115 ayat 2 peraturan pemerintah no.36 tahun 2005) pemilik bangunan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.
Dan pemilik bangunan mempunyai tanggung jawab hukum atas pendirian bangunan diatas jalan umum sebagai perbuatan melawan hukum dasar hukum tanggung jawab tersebut pasal 1365 KUH perdata, Sehingga ada menyempitan jalur kali kecil itu sehingga air mengalir kejalan sehingga mengakibatkan banjir, disetiap penghujan turun.
Team LPKSM patroli dan KPK Nusantara melintas pada banjir tersebut untuk pengecekan kelapangan, benar saja setelah kami turun ke TKP banjir yang mengakibatkan penutupan jalur air di kali kecil tersebut.
Maka dari itu kita akan membuat pengaduan dan pelaporan ke Instansi Polisi Pamong Praja, dan PUPR pengairan guna penertiban dan pembongkaran, Sudah ditembuskan juga ke pihak desa, kecamatan dan PUPR irigasi kelas a Vl,” pangkasnya. (Tim/*)