Galian Kabel Fiber Optic di sekitar wilayah Kecamatan Cibodas
Tangerang (JBN) – Kajian Tehnis permohonan ijin penempetan jaringan ulititas kabel fiber optik oleh salah satu perusahaan diduga belum mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Pasalnya saat dikonfirmasi beberapa sumber oleh awak media, dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Iwan membidangi Kabit Gakumda menyampaikan lewat WhatsApp messengernya dengan awak media,bahwa galian kabel akan segera di cek oleh pihaknya.
“Ijin sdh ada, mau di cek sesuai nga ijinnya,” jelasnya lewat WhatsApp messenger
Ditanyakan mengenai sisi aturan dan sejauh mana mekanisme ijinnya, dan pengawasan dilapangan, Kabid Gakumda menjawab, “Nti tim saya cek ke lapangan bang..di jalan apa itu bang lokasinya.”
Awak media mencoba klarifikasi ijin galian tersebut kepada kantor kelurahan cibodasari, saat dikonfirmasi lurah cibodasari Panji Buana, ijin galian sudah ada, untuk jelasnya silahkan hubungi kasie ekbang Ridwan.” Jelas lurah lewat WhatsApp nya
Sambung ekbang kelurahan cibodasari Ridwan, “Untuk ijinnya saya sudah lihat, tapi tidak ditinggalkan salinan copyannya, dan itupun diperlihatkannya aja terburu-buru coba nanti saya mintakan atau saya foto lewat Handphone untuk diperlihatkan ijin galian MyRepublic,”jelas Ridwan. Senin (15/08)
Masih keterangan Ridwan, “Diawal mereka sudah sonding dengan pihak kelurahan yang datang lima orang dari perwakilan PT. MyRepublic, yang lima orang tersebut digeser ke Jakarta, datang pihak kedua yang melanjudkanya untuk berkomunikasi dengan forum RW cibodasari, yang saya kenal ada pak lamhod, pandu, budirae, Namum gagal untuk bermusyawarah,” jelasnya Ridwan di kantor kelurahan cibodasari.
Awak media masih melusuri bentuk ijin galian kepada perwakilan PT.MyRepbulik dilapangan, saat dikonfirmasi lamhod, “Untuk detail perizinan PU nya coba koordinasi dgn Bu Jessi ya pak Team perizinan kami.”(13/8).
Disisi lain Ketua GNP Tipikor Djusmarina ,S sos. turut memberikan tanggapannya atas adanya galian fiber optik di sekitaran wilayah Cibodasari.
“Pada dasarnya pemerintah kota Tangerang dan dinas terkait telah memberikan kebijakan kemudahan terhadap pelaksanaan pekerjaan utilitas galian faiber optic, namun seyogyanya dari pihak manejemen penyelenggara pekerjaan galian kalau memang benar bahwa ijin sudah ada, tidak seharusnya di rahasiakan, karena segala sesuatunya memiliki kepentingan baik itu pihak pengusaha, baik itu masyarakat belajar untuk supaya ada keterbukaan, dan satu hal ketika ijin sudah dikantongi, sebagai pelaksana harus menjalankan teknis dan mekanismenya dengan cara mensosialisasikan melalui para tokoh RT/RW khususnya di jalur lintas galian faiber optic, dan jangan seperti bermain peta kumpet, sebelum pekerjaan di laksanakan jalankan teknis lapangan melalui ijin wilayah lingkungan yang akan di lalui,” paparnya.
Sambung Ketua DPD GNP Tipikor Djusmarina, “Bentuk pekerjaan akan memberikan dampak pada sisi aturan dan Undang-undang setiap pekerjaan ada pertimbangan hukum sebagaimana, Undang undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2005 tantang Jalan, Undang-undang republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan SNI 03-2850-1992 tentang cara Boring di jalan”.
Pd. T-12-2003 tentang pedoman perambuan sementara pada pekerjaan jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan serta kajian tehnis dan Berita acara peninjauan lapangan oleh dinas terkait pada tanggal berapa..? Ini menjadikan persoalan kalau ijinnya aja ditutup-tutupi,
dan siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ….?,” tambahnya.
“Pada dasarnya teknis lapangan harus di jalankan, sebelum pekerjaan di mulai, secara etika masuk pekarangan orang lain, harus ijin dulu jangan main gali aja ,di bawah itu sebagai ujung tombak segala permasalahan kalau dinas gak akan tau keluh kesah warga yang tau ya Ketua Rt dan Rw, dan ,etika yang harus di jaga,” jelas Jusmarina dikediamannya, Selasa (16/8).
Untuk terus mendapat keterangan, awak media mencoba kembali mempertanyakan Sekcam kecamatan Cibodas Supendi.S.sos, namun, dikonfirmasi lewat WhatsApp messenger untuk dimintai tanggapan ijin galian, pihaknya masih belum merespon konfirmasi dari awak m, sampai berita tayang. (Usman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here