Jalan Berlubang di Jantung Kota Rangkas Bitung Sangat di Keluhkan Para Pemudik

44
Jalan berlubang yang cukup dalam dan sangat membahayakan pengendara.(poto dokumen istimewa)
JBN LEBAK – Para pemudik yang melintas di jalan Ir.H Juanda Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Lebak, mengeluh dan sangat resah dengan kondisi jalan berlubang yang terdapat di jantung kota. Lubang-lubang tersebut telah menjadi sumber ketidaknyamanan bagi para pemudik yang melintas dijalan tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas dan bahaya bagi pengendara.

Pantauan awak media di lokasi Minggu (14/04/2024), Tidak hanya berbahaya para pengendara juga harus berhati hati dan harus berjalan zig zag untuk menghindari jalan yang berlubang.

Warga setempat yang mengeluhkan kondisi jalan sangat memprihatinkan tersebut telah lama dibiarkan tanpa tindakan yang memadai dari pihak terkait. Beberapa pengguna jalan bahkan menyebutkan bahwa instansi terkait seolah-olah menutup mata terhadap masalah ini.

Salah satu pemudik dan juga aktivis pemerhati lingkungan, M.Arief,SH (48) mengatakan,

“Kami khawatir akan kecelakaan yang bisa terjadi akibat lubang besar dan cukup dalam.”

Kondisi jalan yang rusak parah tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tapi juga berpotensi merugikan ekonomi lokal. Seperti Pedagang dan pengusaha di sekitar area tersebut juga merasakan dampak negatif dari kondisi jalan yang buruk tersebut.

Langkah proaktif dari pihak berwenang diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan meningkatkan kualitas infrastruktur kota. Terang Arief.

Lebih lanjut kata dia, Baik pemerintah pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Cetusnya

Pastinya ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Terangnya.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

“jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.” Tutupnya.(Adry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here